Abdul Wahid Ingatkan, Chevron Pergi Jangan Tinggalkan Tanah Tercemar Minyak

Daftar Isi

    Kondisi tanah yang tercemar minyak mentah.

    LANCANGKUNING.COM,JAKARTA-Anggota Komisi VII DPR RI, Abdul Wahid mengingatkan menjelang peralihan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) ke Pertamina Hulu, Agustus 2021 mendatang, Chevron harus melakukan pemulihan tanah yang terkontaminasi minyak hingga 100 persen.

    "Kita pertajam nanti di tanggal 9 Februari 2021, di Panja Migas, harus kita clean berapa sih beban pemerintah? Berapa beban CPI? Supaya apa istilah orang Melayu jangan mati di lumbung padi. Artinya jangan hasilnya sudah diambil ternyata racun yang ditinggalkan," kata Abdul Wahid, Selasa (2/2/2021), seperti dikutip dari cakaplah.com

    Dikatakan Abdul Wahid, pemulihan tanah terkontaminasi minyak clean 100 persen di Blok Rokan sudah menjadi kewajiban yang harus dipenuhi CPI dan Pemerintah. Mengingat tanggung jawab pemulihan itu juga menjadi beban pemerintah karena sistem kontrak CPI dengan pemerintah atas Blok Rokan itu mengatur cost recovery atau pengembalian biaya operasi hasil produksi.

    "Pemulihan tanah terkontaminasi minyak itu wajib. Yang kita tahu CPI sudah menyerahkan jaminannya ke negara melalui SKK Migas. Cuma, kan ada beban negara juga yang belum diselesaikan, inikan polanya cost recovery. Jadi tanggung jawab pemerintah juga harus dijalankan," tukasnya.

    Pernyataan itu disampaikannya, melirik kembali pada catatan berita acara rapat kerja Komisi VII DPR bersama SKK Migas dan Presiden Direktur PT. CPI Albert Simanjuntak pada Senin, 20 Januari 2020 lalu.

    Dimana ketika itu Albert Simanjuntak, mengatakan SKK Migas membatasi anggaran yang bisa dimasukkan dalam cost recovery, untuk pemulihan tanah terkontaminasi minyak di Blok Rokan itu. Sehingga berisiko banyak lokasi di Blok Rokan nantinya yang tidak bisa dilakukan pemulihan.

    Pihak CPI, melalui Manager Corporate Communication PT Chevron Pacific Indonesia Sonitha Poernomo, menyatakan CPI tetap komit atas pemulihan sisa tanah terkontaminasi minyak di Blok Rokan sebelum pada Agustus 2021 mendatang pergi meninggalkan Bumi Lancang Kuning itu.

    "Sebagai kontraktor dari Pemerintah Indonesia, PT. Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) melaksanakan program pemulihan tanah terpapar minyak bumi di Blok Rokan sesuai arahan dan persetujuan KLHK dan SKK Migas hingga berakhirnya Rokan Production Sharing Contract (PSC) pada Agustus 2021," dalam keterangan tertulisnya.

    Sebagai informasi tambahan, DPR melalui Komisi VII yang membidangi masalah Migas, telah mengagendakan pemanggilan Presiden Direktur CPI dan Pemerintah Provinsi Riau, pada Selasa (9/2/2021) mendatang guna membahas progres peralihan Blok Rokan kepada pemerintah melalui Pertamina. Pada rapat tersebut Komisi VII akan membahas kembali pemulihan 100 persen tanah terkontaminasi minyak di blok rokan, sebelum terjadinya peralihan.(rie)

     

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Abdul Wahid Ingatkan, Chevron Pergi Jangan Tinggalkan Tanah Tercemar Minyak
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar