Minta Diangkat Jadi Pegawai, Guru Honorer Berharap Pemko Bayar Insentif 12 Bulan

Daftar Isi


    SEJUMLAH guru honorer yang tergabung di dalam Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori 35 Tahun ke Atas (GTKHNK 35+) Pekanbaru menggelar pertemuan dengan Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Senin (1/2/2021).(ft:rpc)


    LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Nasib yang tidak menentu dialami guru honorer di Kota Pekanbaru, bahkan semakin terpuruk di masa pandemi Covid-19 membuat mereka mendatangi Komisi III DPRD Kota Pekanbaru. Mereka meminta wakil rakyat di parlemen ini, menjembatani tuntutan mereka ke Pemko Pekanbaru.

    Tergabung dalam Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori 35 Tahun ke Atas (GTKHNK 35+) Pekanbaru mereka menyampaikan dua tuntutan, yang pertama pemberian insentif 12 bulan dan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3) tanpa tes.

    "Kami memohon pengajuan kuota P3K itu sesuai dengan kuoto guru honorer yang ada di Pekanbaru yang berjumlah 1.654 orang dan yang GTKHNK 35+ sebanyak 544 orang. Kami juga memohon kepada Pemko Pekanbaru ketika tidak terakomodir di dalam P3K supaya mengeluarkan SK kepala daerah agar guru honorer komite ini bisa mengikuti sertifikasi," ujar Ketua GTKHNK 35+ Pekanbaru Anil.

    Selain itu, guru honorer juga memohon agar pemko membayarkan insentif yang telah dianggarkan 12 bulan di tahun 2021 secara penuh. Dan untuk tahun selanjutnya bisa kembali dianggarkan.

    Diakuinya, pemerintah telah melakukan sedikit perhatian dengan mengeluarkan insentif sebanyak Rp600 ribu per bulan pada 2020 lalu. Tetapi, di tahun 2020 itu, hanya empat bulan saja yang baru dibayarkan.

    "Untuk itu, kami berharap di tahun 2021 kami bisa menerima uang insentif selama 12 bulan," katanya lagi.

    Tuntutan lainnya adalah meminta kepala daerah agar mengeluarkan surat keputusan (SK) supaya mereka bisa mengikuti sertifikasi. "Karena yang menjadi kendala kami adalah belum mendapatkan SK kepala daerah sehingga kami tidak bisa ikut sertifikasi," katanya lagi.

    Menanggapi tuntutan tersebut, anggota Komisi III DPRD Pekanbaru H Zulkarnain berharap para guru honorer yang berusia 35 tahun ke atas mendapat perhatian dari pemerintah berupa hak dan perlindungan. "Kita berharap ada kebijakan yang memberikan perlindungan serta hak kepada mereka yang tidak lama lagi masa kerja dan masa pensiunnya yang sangat terbatas," ujarnya.

    Politisi PPP tersebut meminta kepada Pemko Pekanbaru untuk dapat meneruskan tuntutan dari para guru honorer yang tergabung dalam forum GTKHNK 35+ ke tingkat gubernur, menteri hingga presiden sehingga apa yang menjadi tuntutan mereka bisa terealisasi.(rie/rpc)

     

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Minta Diangkat Jadi Pegawai, Guru Honorer Berharap Pemko Bayar Insentif 12 Bulan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar