Daftar Isi

Foto: Ulama UEA beri izin penggunaan vaksin Corona meski mengandung babi. (Foto ilustrasi: DW (News)
Lancang Kuning - Dewan Fatwa Uni Emirat Arab (UEA) telah memutuskan untuk membolehkan penggunaan vaksin Corona COVID-19 yang mengandung gelatin babi untuk digunakan oleh umat Muslim.
Dikutip dari Associated Press, fatwa ini diterbitkan setelah banyaknya umat Muslim yang merasa risau dengan kandungan gelatin babi yang digunakan dalam vaksin tersebut. Pasalnya, Islam mengharamkan pemeluknya untuk mengonsumsi babi.
Baca Juga: Beredar Telegram Polri, Aktivitas FPI Dilarang di Indonesia
Namun, gelatin babi umum digunakan dalam pembuatan vaksin sebagai penstabil, untuk memastikan vaksin tetap aman dan efektif selama masa penyimpanan dan pengiriman.
Ketua Dewan Fatwa UEA, Syekh Abdallah bin Bayyah, pun beralasan bahwa vaksin itu tidak masuk dalam kriteria yang dilarang dalam ajaran Islam, meski mengandung gelatin babi, karena situasi darurat. Pasalnya, saat ini vaksin Corona sangat dibutuhkan untuk melindungi tubuh dari infeksi COVID-19.
Baca Juga: Persiapan Rumah Yatim untuk Gelar Penyaluran Bantuan kepada 163 Penerima Manfaat
Tak hanya itu, Dewan Fatwa UEA juga menyatakan bahwa dalam kondisi pandemi seperti ini, gelatin babi akan digolongkan sebagai obat-obatan dan bukan makanan. Terlebih sejumlah vaksin Corona telah memperlihatkan efektivitasnya dalam melindungi tubuh dari COVID-19.
Baca Juga: Pria Kencani Artis TA Sudah Diperiksa Polisi, Siapa Dia?
Sementara itu, pada awal Desember pemerintah UEA menyatakan bahwa vaksin Corona buatan China, Sinopharm, yang diuji coba di wilayahnya menunjukkan efektivitas 86 persen.
Dalam uji klinisnya, UEA melibatkan 31 ribu relawan dari 125 negara. Para relawan yang ikut serta dalam uji coba itu berusia antara 18-60 tahun. Mereka diberikan dua kali suntikan vaksin Corona Sinopharm dengan rentang waktu 28 hari.
Diketahui, sejumlah WNI hingga duta besar Indonesia di Dubai juga sudah melakukan vaksinasi COVID-19. (LK)







Komentar