Go to Mobile Version
  • Pendidikan
    • Bisnis
      • Wisata
        • Kampus
          • Info Sawit
            • Info Daerah
              • Info Riau
                • Asahan Sumut
                  • Info Inhil
                    • Info Inhu
                      • Pekanbaru
                        • Info Siak
                          • Info Pelelawan
                            • Info Kampar
                              • Info Kuansing
                                • Info Bengkalis
                                  • Info Dumai
                                    • Info Meranti
                                      • Pariaman
                                      • Index Berita

                                        Beredar Telegram Polri, Aktivitas FPI Dilarang di Indonesia

                                        Berita 24 December 2020 Author : Ruzimah


                                        Foto: Ilustrasi FPI. (Anadolu Ajansi/Agoes Rudianto)

                                        Lancang Kuning - Beredar surat telegram dari Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, dengan nomor STR/965/XII/IPP.3.1.6/2020, yang ditandatangani oleh Wakil Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri, Irjen Pol Suntana atas nama kapolri.

                                        Dalam surat telegram itu menyebutkan bahwa Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, sudah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) mengenai Ormas.

                                         

                                        Dengan telah ditandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) mengenai pembubaran Ormas, hal tersebut merupakan kebijakan pemerintah dalam menangani permasalahan ormas yang dianggap tidak sesuai dengan Pancasila, Undang Undang Dasar 1945 dan aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

                                        "Dalam perppu tersebut tercatat, ada enam ormas keagamaan antara lain: Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS), Ansarut Tauhit (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Forum Umat Islam (FUI), dan Front Pembela Islam (FPI) secara sah, tidak diperbolehkan menjalankan aktivitas organisasinya," bunyi dari surat telegram tersebut, dilansir LKC dari Viva.co.id

                                        Dengan demikian, kapolri meminta kepada jajarannya melakukan pengumpulan bahan keterangan, monitoring, kegiatan penggalangan dan deteksi dini terhadap tokoh agama, tokoh daerah, tokoh adat, dan ormas Islam untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam menegakkan hukum guna terciptanya situasi ketertiban dan keamanan masyarakat yang kondusif.

                                        Ketika dikonfirmasi soal surat telegram tersebut, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, mengaku belum melakukan pemantauan.

                                        "Belum monitor," ujar Argo melalui pesan singkat kepada VIVA di Jakarta, Kamis, 24 Desember 2020. (LK)


                                        Download Aplikasi LancangKuning di PlayStore


                                        Silahkan bergabung di Grup FB LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terupdate.

                                        ****

                                        Dapatkan info berita terbaru via group Whatsapp (read only) Lancang Kuning (Klik Disini)

                                        *

                                        Subscribe YOUTUBE LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terbaru dalam video.


                                        Tag Beredar Telegram Polri Aktivitas FPI Dilarang di Indonesia
                                        Baca Juga
                                        • Hati-Hati ! Menggugah Foto Anak Ke Media Sosial Bisa Kena Denda Hingga Ratusan Juta Rupiah !
                                        • Luar biasa... Fenomena langka ini Terjadi di Inhil Riau
                                        • Gedung Guru Meledak Peserta di Acara PKPU
                                        • Awas !!! Razia Simpatik Tangkap Pengendara Tidak Disiplin
                                        • Kebakaran di jalan Sisingamangaraja, Sijago Merah Bangunkan Warga Limapuluh Pekanbaru
                                        • Laksamana (Purn) Tedjo Edhi Purdjianto: Tingkatkan Wawasan Kebangsaan dan Wawasan Agama
                                        • AZALY DJOHAN Terima Pinangan KAMMI Riau Jadi Penasehat

                                        Beri penilaian untuk artikel Beredar Telegram Polri, Aktivitas FPI Dilarang di Indonesia



                                        Sangat Suka
                                        0%
                                        Suka
                                        0%
                                        Terinspirasi
                                        0%
                                        Tidak Peduli
                                        0%
                                        Marah
                                        0%
                                        Artikel Terkait
                                        Kapolri Kirim Telegram Rahasia, Anggota Diingatkan Netral
                                        Kapolri Kirim Telegram Rahasia, Anggota Diingatkan Netral
                                        Berita24 March 2019
                                        Mahfud Tegaskan Telegram Kapolri soal Bubarkan FPI Hoaks
                                        Mahfud Tegaskan Telegram Kapolri soal Bubarkan FPI Hoaks
                                        Berita25 December 2020
                                        Minta Maaf, Polri Cabut Telegram Larang Siarkan Arogansi Polisi
                                        Minta Maaf, Polri Cabut Telegram Larang Siarkan Arogansi Polisi
                                        Berita06 April 2021
                                        Komnas HAM Ingatkan Kapolri Jenderal Sigit
                                        Komnas HAM Ingatkan Kapolri Jenderal Sigit
                                        Berita06 April 2021
                                        WhatsApp VS Telegram, Mana yang Kamu Pilih?
                                        WhatsApp VS Telegram, Mana yang Kamu Pilih?
                                        Berita14 February 2020

                                        Tag Populer

                                        1. Teknologi Terkini
                                        2. Objek Wisata
                                        3. Politik Terkini
                                        4. Kesehatan
                                        5. Ramadhan
                                        6. Berita Peristiwa
                                        7. Masjid Terbaik
                                        8. Bisnis Terbaru
                                        9. Pendidikan
                                        10. Makanan Khas Indonesia

                                        Portal Berita yang menyajikan berita teraktual

                                        Join with us
                                        News
                                        • Pedidikan
                                        • Bisnis
                                        • Politik
                                        • Technologi
                                        • Olahraga
                                        • Wisata
                                        • Remaja
                                        • Budaya
                                        • Video
                                        Contact
                                        Jl. Subrantas No. 188 Panam. Pekanbaru, Riau.
                                        0761-6704399
                                        redaksi@lancangkuning.com
                                        LancangKuning Support
                                        Subscribe for newsletter

                                        Enter your email address:

                                        Delivered by FeedBurner

                                        © Copyright 2022 by Lancang Kuning Media
                                        Redaksi | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Kode Perilaku Wartawan | Standar Perlindungan Profesi Wartawan