Daftar Isi
Foto: Gibran. (Tribunnews)
Lancang Kuning, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Kota Solo menetapkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa sebagai pemenang pilkada kota itu karena meraih suara terbanyak.
Baca Juga: Bomber Bali I dan 22 Anggota JI Dijebloskan ke Tahanan Teroris
Berdasarkan hasil rekapitulasi perhitungan suara di The Sunan Hotel, Solo, pada Rabu, 16 Desember 2020, KPU mengumumkan bahwa pasangan Gibran-Teguh meraih 225.451 suara. Sementara itu, rivalnya yang mencalonkan melalui jalur perseorangan alias independen, Bagyo Wahyono-FX Suparjo, hanya memperoleh 35.055 suara.
Baca Juga: Sebut Polisi Dajal di Tiktok, Emak-emak Ini Ditangkap
Ketua KPU Solo Nurul Sutarti mengatakan, surat keputusan dari rapat pleno penetapan hasil penghitungan suara itu bisa menjadi objek permohonan atau objek gugatan atas penghitungan suara di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Polisi Akan Periksa Keluarga Habib Rizieq soal Kasus Penembakan
"Tentu saja memastikan kalau tidak ada potensi atau permohonan perselisihan hasil di MK; untuk memastikan itu, KPU tetap menunggu pencatatan perkara oleh MK di BRPK (Buku Register Perkara Konstitusi)," katanya, dilansir LKC dari Viva.co.id
Gibran-Teguh merupakan pasangan yang diusung oleh PDIP dan mendapatkan dukungan dari sembilan partai politik parlemen dan nonparlemen. Sementara itu, pasangan Bagyo-Suparjo melalui jalur perseorangan diusung oleh organisasi Tikus Pithi Hanata Baris. (LK)
Komentar