Go to Mobile Version
  • Pendidikan
    • Bisnis
      • Wisata
        • Kampus
          • Info Sawit
            • Info Daerah
              • Info Riau
                • Asahan Sumut
                  • Info Inhil
                    • Info Inhu
                      • Pekanbaru
                        • Info Siak
                          • Info Pelelawan
                            • Info Kampar
                              • Info Kuansing
                                • Info Bengkalis
                                  • Info Dumai
                                    • Info Meranti
                                      • Pariaman
                                      • Index Berita

                                        Sebut Polisi Dajal di Tiktok, Emak-emak Ini Ditangkap

                                        Hukum 16 December 2020 Author : Ruzimah



                                        Foto: Ilustrasi

                                         

                                        Lancang Kuning – Seorang emak-emak berinisial RW (53) ditangkap polisi buntut melakukan ujaran kebencian dan penghinaan di media sosial TikTok dengan akun @yudinratu. Dalam postingannya, pelaku menyebut polisi dajal karena menangkap Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab.

                                        "Menyatakan ujaran kebencian dan penghinaan di sosial media TikTok dengan nama akun @yudinratu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu, 16 Desember 2020, dilansir LKC dari Viva.co.id 

                                        Pelaku ditangkap di Bogor, Jawa Barat, pada 14 Desember 2020. Polisi pun menyita satu unit telepon genggam warna hitam yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video. Pelaku kepada polisi juga sudah mengakui perbuatannya.


                                        Pelaku sehari-harinya merupakan ibu rumah tangga. Kini, pelaku ada di Markas Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.

                                        "Pelaku dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan atau antargolongan (SARA)," kata Yusri.

                                        Sebelumnya, dalam akun @yudinratu di media sosial TikTok, pelaku menyebut polisi dajal menangkap Habib Rizieq. Padahal Imam Besar FPI itu bukan teroris dan bukan koruptor besar.


                                        Dari pantauan video itu sudah tak ada. Namun, video itu sudah terlanjur viral beredar dan diunggah akun lainnya.

                                        "Tetapi mengapa polisi-polisi dajal mengejarnya sampai membunuh enam laskar FPI yang enggak berdosa. Mereka adalah menyuarakan kebenaran. Hai, polisi-polisi dajal kamu memberikan keterangan palsu kepada manusia yang ada di muka bumi ini," demikian sebagian penyataan pelaku dalam video yang dikutip pada Rabu, 16 Desember 2020. (LK)


                                        Download Aplikasi LancangKuning di PlayStore


                                        Tag
                                        Baca Juga
                                        • LGBT dalam Pandangan Hukum di Indonesia
                                        • Benarkah Sistem Politik Ekonomi Islam Tepat Untuk Rakyat?
                                        • LGBT dan Hak Asasi Manusia
                                        • Kemiskinan dan Negara Kesejahteraan
                                        • Gawat !!! Siap-Siap Jilbab Dilarang Di Indonesia !!!
                                        • Dagelan Kartu Identitas Anak (KIA)
                                        • Sampai Kapanpun PKI Tak Punya Hak dan Tempat Untuk Berada di Indonesia

                                        Beri penilaian untuk artikel Sebut Polisi Dajal di Tiktok, Emak-emak Ini Ditangkap



                                        Sangat Suka
                                        0%
                                        Suka
                                        0%
                                        Terinspirasi
                                        0%
                                        Tidak Peduli
                                        0%
                                        Marah
                                        0%
                                        Artikel Terkait
                                        Viral Video Emak-emak Vs Begal Handphone
                                        Viral Video Emak-emak Vs Begal Handphone
                                        Hukum27 August 2021
                                        AKBP Setyo Bantah Polisi Tendang Kemaluan Emak-emak saat Demo 11 April
                                        AKBP Setyo Bantah Polisi Tendang Kemaluan Emak-emak saat Demo 11 April
                                        Hukum16 April 2022
                                        Densus 88 Waspadai Seruan Perang dari Provokator dan Kelompok Teror
                                        Densus 88 Waspadai Seruan Perang dari Provokator dan Kelompok Teror
                                        Hukum20 November 2021
                                        Hina Palestina Sambil Joget di Tiktok, Pria Ini Diciduk Polisi
                                        Hina Palestina Sambil Joget di Tiktok, Pria Ini Diciduk Polisi
                                        Hukum16 May 2021
                                        Pesta Narkoba Andi Arief Ditangkap Polisi 
                                        Pesta Narkoba Andi Arief Ditangkap Polisi 
                                        Hukum04 March 2019

                                        Tag Populer

                                        1. Teknologi Terkini
                                        2. Objek Wisata
                                        3. Politik Terkini
                                        4. Kesehatan
                                        5. Ramadhan
                                        6. Berita Peristiwa
                                        7. Masjid Terbaik
                                        8. Bisnis Terbaru
                                        9. Pendidikan
                                        10. Makanan Khas Indonesia

                                        Portal Berita yang menyajikan berita teraktual

                                        Join with us
                                        News
                                        • Pedidikan
                                        • Bisnis
                                        • Politik
                                        • Technologi
                                        • Olahraga
                                        • Wisata
                                        • Remaja
                                        • Budaya
                                        • Video
                                        Contact
                                        Jl. Subrantas No. 188 Panam. Pekanbaru, Riau.
                                        0761-6704399
                                        redaksi@lancangkuning.com
                                        LancangKuning Support
                                        Subscribe for newsletter

                                        Enter your email address:

                                        Delivered by FeedBurner

                                        © Copyright 2023 by Lancang Kuning Media
                                        Redaksi | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Kode Perilaku Wartawan | Standar Perlindungan Profesi Wartawan