6 Pecahan Rupiah Ini Tidak Bisa Dipakai Mulai Tahun Depan

Daftar Isi

    Foto: Istimewa

    Lancang Kuning, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengumumkan ada 6 pecahan uang kertas Rupiah Tahun 1968, 19775 dan 1997 yang batas penukarannya hanya sampai 28 Desember 2020.

    Hal ini karena uang tersebut sudah dicabut dan ditarik dari peredaran. Ini sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988.

    Berikut fakta-faktanya:

    Pecahan Mulai dari Rp 100 Sampai Rp 5.000


    Ada 6 jenis pecahan yang masih bisa ditukarkan. Yakni Rp 100 tahun emisi 1968 bergambar Jenderal Soedirman, pecahan Rp 500 tahun emisi Rp 1968 gambar Jenderal Soedirman, pecahan Rp 1000 tahun emisi 1975 gambar Pangeran Diponegoro.

    Selanjutnya pecahan Rp 5.000 tahun emisi 1975 gambar nelayan. Kemudian pecahan Rp 100 tahun emisi 1977 gambar badak bercula satu. Terakhir Rp 500 tahun emisi 1977 gambar Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda.

    Jadwal Penukaran Uang

    Penukaran uang Rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut dibuka setiap hari Senin-Jumat, pukul 08.00-11.30 waktu setempat, kecuali pada tanggal 24-25 Desember 2020 sesuai jadwal operasional BI yang berlaku jelang Natal dan Akhir Tahun 2020.

    Pencabutan Dilakukan Secara Rutin

    BI secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang Rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas. (LK)

    Sumber: Detik.com

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel 6 Pecahan Rupiah Ini Tidak Bisa Dipakai Mulai Tahun Depan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar