Petinggi KAMI Ahmad Yani Diperiksa Bareskrim Hingga 6 Jam

Daftar Isi


    Foto: Petinggi KAMI Ahmad Yani 

    Lancang Kuning -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri rampung memeriksa usai Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Rakyat (KAMI) Ahmad Yani, Jumat (4/12). Berdasarkan pantauan, sekitar selama enam jam Ahmad Yani berada di ruang pemeriksaan.

    Ahmad Yani yang keluar sekitar pukul 20.00 WIB mengaku dicecar lebih dari dua puluh pertanyaan oleh penyidik, terutama terkait kedekatan dirinya dengan tersangka Anton Permana. Anton merupakan salah satu deklarator KAMI yang ditangkap dengan dugaan menulis dan menyebarkan berita hoaks terkait Omnibus Law di Facebook dan WhatsApp. 
     

    Baca Juga: Lulusan SMK akan Dididik Jadi Ahli Keamanan Siber

    "Kurang lebih 24 pertanyaan. Saya menanyakan sampai sejauh mana kenal Anton Permana," kata Ahmad Yani usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/12).

    Menurutnya ia belum lama mengenal Anton. Perkenalan kedua tokoh itu pun diakuinya hanya sebatas sama-sama mendeklarasikan KAMI di kawasan Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, pada 18 Agustus lalu.

    Baca Juga: Kapolri Naikkan Pangkat 46 Jenderal, Berikut Daftarnya

    Perkenalannya dengan Anton, kata Yani, berbeda dengan Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan. Terhadap Jumhur dan Syahganda, Yani mengaku sudah mengenal keduanya jauh sebelum KAMI terbentuk.

    Yani menuturkan, pemeriksaan itu dilakukan kepada dirinya berkaitan dengan sebuah video YouTube yang tidak diketahui secara pasti oleh dirinya siapa pengunggahnya. Dalam video itu terdengar suara orang yang diduga merupakan Anton Permana.

    Baca Juga: Gatot Nurmantyo: TNI Terlihat Seperti pada Orde Baru

    Hanya saja, kata dia, video itu tak memuat banyak gambar visual. Namun, sempat menarasikan pernyataan resmi KAMI terkait dukungan perencanaan aksi mogok nasional buruh menolak omnibus law Undang-undang Cipta Kerja.

    "Saya baru lihat juga, tadi dia Youtube," ucap Yani, dilansir LKC dari CNN Indonesia.com

    Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan sembilan tersangka yang diduga menghasut kericuhan selama demo menolak Omnibus Law UU Ciptaker beberapa waktu terakhir.

    Beberapa di antaranya terafiliasi dengan KAMI, bahkan merupakan petingginya. Mereka ialah Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana

    Mereka dijerat dengan pasal beragam, mulai dari Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) soal penyebaran berita hoaks, ujaran kebencian berdasarkan SARA, hingga pasal KUHP tentang penghasutan.

    Ahmad Yani diketahui tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung Bareskrim Polri pada Selasa (3/11). (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Petinggi KAMI Ahmad Yani Diperiksa Bareskrim Hingga 6 Jam
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar