Kejaksaan Inhu Berhasil Selamatkan Rp4,45 Milyar Uang Negara Tahun 2025

Daftar Isi

     

    LANCANGKUNING.COM,Inhu - Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Kejari Inhu) merilis capaian kinerja penanganan tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025. Selain menyelamatkan Keuangan negara senilai lebih dari Rp4,45 miliar, kejaksaan Inhu berhasil mengungkap sejumlah perkara korupsi.

    Kepala Kejaksaan Negeri Inhu, Dr Ratih Andrawina Suminar SH MH melalui Kasi Intelijen Kejari Inhu Hamiko SH MH kepada wartawan Selasa (9/12/2025) menyampaikan  capaian kinerja kejaksaan Inhu tahun 2025 tentang komitmen Kejaksaan Inhu dalam pemberantasan korupsi serta penyelamatan keuangan negara.

    "Ada penyidikan 14 perkara tindak pidana korupsi dengan 13 tersangka sepanjang tahun 2025," kata Hamiko.

    Perkara tindak pidana korupsi seluruh penyidikannya kata Hamiko, seluruhnya diterbitkan melalui Surat Perintah Penyidikan oleh Kepala Kejari Inhu. Beberapa perkara yang ditangani di antaranya, dugaan korupsi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas tanah milik Pemerintah Daerah Inhu tahun 2015–2016.

    Dugaan korupsi penjualan kawasan Hutan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT), Dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan daerah di Perumda BPR Indra Arta tahun 2014–2024.

    Dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) penguasaan tanah seluas 250.000 m² di Desa Kelayang (KIB Desa Rimba Seminai), Kecamatan Rakit Kulim, tahun 2023.

    Hamiko memaparkan, dari penyidikan tersebut, Kejaksaan telah menetapkan 13 tersangka. Sedangkan perkara yang masih dalam tahap penuntutan, Kejari Inhu telah membawa 4 perkara tindak pidana korupsi ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. "Keempat perkara tersebut melibatkan 4 terdakwa, yaitu terkait torupsi penerbitan SHM tanah milik Pemda Inhu tahun 2015–2016," jelas Hamiko.

    Korupsi penerbitan SKGR penguasaan tanah seluas 250.000 meter persegi di Desa Kelayang pada tahun 2023.

    Eksekusi 1 Perkara dengan 2 Terpidana

    Kepala seksi Intelijen Kejaksaan Inhu, Hamiko SH MH menjelaskan, sepanjang tahun 2025, Kejari Inhu juga telah mengeksekusi satu perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan jumlah dua terpidana. 

    "Perkara tersebut terkait korupsi penggunaan anggaran Panwaslu pada Pemilihan Gubernur Riau yang bersumber dari APBD dan APBN dengan total anggaran Rp 18,58 miliar pada tahun 2017–2018," kata Hamiko.

    Dari perkara yang telah inkracht, Kejari Inhu berhasil melakukan penyetoran pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp150 juta. "Jumlah itu berasal dari perkara korupsi penggunaan anggaran Panwaslu Kabupaten Indragiri Hulu tahun anggaran 2017-2018," jelasnya. 

    Selamatkan Rp 4,45 Miliar Uang Negara 

    Kasi Intelijen Hamiko juga memaparkan, selain pengembalian kerugian negara, Kejari Inhu juga mencatat capaian besar berupa penyelamatan keuangan negara dari berbagai kasus, di antaranya adalah dari Perkara pengelolaan keuangan Perumda BPR Indra Arta (2014–2024)

    Diselamatkan sebesar Rp1.8 milyar lebih

    Kemudian perkara penerbitan SHM tanah milik Pemda Inhu (2015–2016) diselamatkan senilai Rp 1.7 milyar lebih , dari perkara penerbitan SKGR tanah di Desa Kelayang (2023) senilai Rp920 juta. "Total penyelamatan keuangan negara oleh kejaksaan Inhu tahun 2025 lebih dari Rp 4,45 miliar," jelas Hamiko.

    Kejaksaan Negeri Inhu menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui penegakan hukum yang tegas, profesional, dan berintegritas dalam menjaga keuangan negara.(rls)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kejaksaan Inhu Berhasil Selamatkan Rp4,45 Milyar Uang Negara Tahun 2025
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait