Tolak Tenaga Kerja Asing, Aktivis KAMMI se-Sumbar Duduki Kantor Gubernur

Daftar Isi

    LANCANGKUNING.COM - Aksi penolakan Perpres Mengenai TKA yang dipekerjakan di indonesia kembali menuai kritikan dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) se-Sumatera Barat, Jumat (04/05). Massa aksi yang tergabung dari KAMMI Padang, KAMMI UNP, KAMMI UIN IB, KAMMI UNAND, KAMMI Tanah Datar, KAMMI bukittingi, KAMMI payakumbuh ini menyampaikan aspirasi di depan kantor gubernur sumbar. Anggi Pradana Wiranata selaku Koordinator Aksi menyatakan bahwa diberlakukannya Perpres No. 20 tahun 2018 ini jelas mengancam kedaulatan bangsa Indonesia

    "Kami menolak tegas adanya Perpres no.20 tahun 2018 tentang penggunaan tenaga kerja asing. Beberapa tawaran dan solusi perbaikan telah kita disampaikan dihadapan perwakilan pemprov Sumatera Barat.. 
    Dan kita turun hari ini bertujuan utk memberikan peringatan kepada Pemerintah agar Pemerintah tidak hanya fokus kepada tenaga kerja asing tetapi juga harus mampu menyejahterakan tenaga kerja dalam negeri.. Jngn sampai TKA diberikan kemudahan untuk bekerja di dalam negeri tetapi Pemerintah tidak ada upaya untuk memberikan kemudahan pekerjaan untuk anak negeri. Kita sebagai mitra Pemerintah sama sama berkeinginan agar bangsa ini sejahtera" jelas Anggi yang juga selaku Koordinator Kebijakan Publik KAMMDA Padang

    Selanjutnya Anggi menambahkan bahwa dengan adanya TKA yang banyak masuk ke Indonesia maka KAMMI SE-Sumatera Barat menuntut dan menyatakan sikap bahwa:
    1. Cabut segera Perpres no 20 Tahun 2018 tentang penggunaan tenaga kerja asing karena sangat mengancam kedaulatan bangsa indonesia
    2. Menuntut pemerintah untuk berpihak kepada buruh pribumi dengan penyediaan lapangan kerja yang cukup
    3. Menuntut pemerintah untuk menghentikan masuknya tenaga kerja asing ke indoneisa yang telah merampas lapangan kerja pribumi

    Dalam aksi ini KAMMI SE-Sumbar juga berhasil menduduki kantor gubernur Sumatera Barat dan berdiskusi langsung dengan pihak provinsi serta menyampaikan aspirasi mengenai dampak jika diberlakukannya Perpres No.20 Tahun 2018 ini serta meminta pemerinta untuk mengkaji ulang Perpres Tersebut. (LK/rls)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Tolak Tenaga Kerja Asing, Aktivis KAMMI se-Sumbar Duduki Kantor Gubernur
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar