Daftar Isi
LANCANGKUNING.COM-Pemeriksaan secara maraton sejumlah saksi dalam kasus Walikota Dumai Zul AS sepertinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus tancam gas.
Rabu (4/11/2020) penyidik anto rasuah ini memeriksa lima orang saksi dalam dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai APBD-P 2017 dan APBD 2018 yang menyeret Zul AS.
Dikatakan Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (4/11/2020), pemeriksaan kelima saksi ini dilaksanakan di Mapolrea Kota Pekanbaru.
Kelima saksi itu adalah anggota DPRD Dumai periode 2009-2014 Yuhardi Manaf, Kasubag Perencanaan Dinas PUPR Kota Dumai Vera Chinthiana, mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Dumai Ismail, Direktur CV Nuzullul Hendri, dan Direktur CV Maju Karya Putra Amari.
Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan lima saksi itu bertempat di Markas Polda Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru. Keterangan yang didapat dari para saksi akan dimasukkan dalam berkas perkara Zulkifli.
Pemeriksaan para saksi dugaan suap DAK Kota Dumai dilakukan di Markas Polda Riau sejak Senin (2/11/2020). Sebelumnya sudah 12 saksi dipanggil untuk dimintai keterangannya.
Dari pemanggilan itu, ada sejumlah saksi yang tidak hadir, seperti M Yusuf Sikumbang dan Edwar Hamka. "Akan dilakukan pemanggilan ulang," ucap Ali Fikri.
Zulkifli AS ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi pada 3 Mei 2019. Dia diduga memberi suap Rp500 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai.
Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Zulkifli juga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan dia selaku Walikota Dumai yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.
Pada perkara pertama, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 5 Ayat (1) huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada perkara kedua, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(rie/ckc)
Komentar