Daftar Isi
LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Tersandung dugaan korupsi dana kegiatan Program Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan dana Kelurahan, mantan Camat Tenayanraya, Abdimas Syahfitra ditetapkan statusnya sebagai tersangka di Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
"AS (Abdimas Syahfitra, red) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana PMBRW dan dana Kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya," ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yunius Zega, Rabu (4/11/2020).
Dalam penanganan perkara ini, penyidik Bidang Pidsus telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga belas lurah di Kecamatan Tenayan Raya. Di antaranya Lurah Bambu Kuning, Samsuri, Lurah Pematang Kapau, Zaipul, dan Lurah Tuah Negeri Yunizar. Lalu, mantan Camat Tenayan Raya, Abdimas telah diperiksa oleh penyidik Pidsus, Senin (14/9/2020).
"Kita masih merampungkan pemberkasan dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi," ujar Zega.
Pemeriksaan ini, merupakan yang pertama dijalani alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tersebut
Mantan Kabag Humas Setdako Pekanbaru diketahui menyambangi Kantor Korps Adhykasa Jalan Jendral Sudirman sekitar pukul 09.00 WIB.
Ia tampak mengenakan baju kemeja lengan pendek dan celana warna cream menuju lantai 3 untuk memenuhi panggilan penyidik Bidang Pidsus.
Proses permintaan keterangan terhadap Abdimasberlangsung selama beberapa jam. Sekitar pukul 17.15 WIB, Ia terlihat keluar dari pintu utama Kantor Kejari Pekanbaru seorang diri.
Dalam proses permintaan keterangan yang berlangsung beberapa jam, Camat Pekanbaru Kota mengakui, dirinya dicecer sebanyak sebelas pertanyaan oleh penyidik. Salah satu di antaranya terkait tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) kala dirinya menduduki jabatan Camat Tenayan Raya.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor Camat TenayanRaya di Jalan Budi Luhur Nomor 1, Kamis (3/8/2020) lalu.
Penggeledahan kantor yang melibatkan sejumlah jaksa Bidang Pidsus selama hampir tiga jam. Hasilnya, satu bok kontainer berisikan sejumlah barang bukti yang turut disita.
Usai mendapati bukti dari kegiatan bersumber dari APBD Kota Pekanbaru tahun 2019, jaksa membawa dokumen tersebut ke Kantor Korps Adhyaksa Pekanbaru. Dokumen tersebut masih dipelajari penyidik untuk mendalami perkara rasuah tersebut.(rie/rpc)
Komentar