Go to Mobile Version
  • Pendidikan
    • Bisnis
      • Wisata
        • Kampus
          • Info Sawit
            • Info Daerah
              • Info Riau
                • Asahan Sumut
                  • Info Inhil
                    • Info Inhu
                      • Pekanbaru
                        • Info Siak
                          • Info Pelelawan
                            • Info Kampar
                              • Info Kuansing
                                • Info Bengkalis
                                  • Info Dumai
                                    • Info Meranti
                                      • Pariaman
                                      • Index Berita

                                        Polisi Bongkar WA Grup KAMI, Begini Isinya

                                        Hukum 13 October 2020 Author : Ruzimah



                                        Foto: Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono

                                        Lancang Kuning, JAKARTA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, penangkapan terhadap delapan orang anggota KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) karena adanya percakapan yang berisi hasutan melalui WhatsApp grup.


                                        Baca juga:  5 Provinsi dengan Angka Kesembuhan Pasien Corona Tertinggi

                                        "Pada intinya, itu terkait dengan penghasutan sama ujaran kebencian berdasarkan SARA," kata Awi di Gedung Bareskrim pada Selasa, 13 Oktober 2020.

                                        Baca juga:  China Bikin Amerika Ketar-ketir

                                        Menurut Awi, mereka menyebarkan pesan-pesan yang berisi provokasi dan hoaks di dalam grup WA tersebut. Diduga, mereka menyebarkan informasi provokasi dan hoaks terkait Undang-Undang Cipta Kerja.


                                        Baca juga:   Ma'ruf Amin: Pihak yang Tolak Omnibus Law Bisa ke MK, Bukan Buat Gaduh

                                        "Ini terkait dengan demo Omnibus Law yang berakhir anarki. Patut diduga mereka itu memberikan informasi yang menyesatkan berbau SARA dan penghasutan. Kalau membaca WA-nya, ngeri," ujarnya, dilansir LKC dari Viva.co.id

                                        Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap petinggi dan anggota KAMI. Total ada 8 anggota KAMI Medan dan Jakarta yang ditangkap.


                                        Di Medan, polisi menangkap atas nama Juliana, Devi, Khairi Amri, dan Wahyu Rasari Putri. Sementara di Jakarta dan sekitarnya, polisi menangkap Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur, dan Kingkin.

                                        Awi menjelaskan kronologi penangkapan kedelapan orang tersebut. Awi mengatakan, penangkapan dilakukan secara berturut-turut mulai tanggal 9 hingga 13 Oktober 2020.

                                        Pada tanggal 9 Oktober, penangkapan dilakukan di Medan. Ketua KAMI Medan, Khairi Amri, ditangkap oleh tim Siber Polda Sumatera Utara.

                                        "Yang kedua 10 Oktober 2020, atas nama JG sama ditangkap di tim siber Polda Sumatera Utara. Kemudian, yang ketiga 10 Oktober 2020 atas nama NZ sama juga ditangkap tim siber Polda Sumatera Utara," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Oktober 2020.

                                        Kemudian, tanggal 12 Oktober 2020, atas nama WRP ditangkap tim siber Polda Sumatera Utara. Mereka semua ditangkap karena terkait dengan adanya demo menolak Omnibus Law yang berakhir anarkistis di Sumatera Utara.

                                        Selanjutnya, penangkapan 4 orang lainnya di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Pertama, polisi menangkap atas nama AP di daerah Rawamangun, Jakarta Timur di rumah saudaranya pada tanggal 12 Oktober sekitar pukul 00.00 hingga 02.00 WIB.

                                        "Kemudian tanggal 13 Oktober ada dua kali penangkapan. Yang pertama atas nama SG ditangkap di Depok pada pukul 04.00 tadi pagi. Kemudian yang kedua JA ditangkap di Cipete Jakarta Selatan sekitar pukul 06.00. Kemudian yang selanjutnya 10 Oktober 2020 telah ditangkap saudari KA di Tangsel pada pukul 13.30," katanya.

                                        Saat ini, kata Awi, ada beberapa orang yang sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan usai pemeriksaan 1x24 jam.

                                        "Terkait yang dalam pemeriksaan 1 x 24 jam ini tentunya Polri akan melakukan pemeriksaan intensif sembari juga menunggu yang beberapa belum ada pengacaranya kita tunggu, tentunya nanti akan ditindaklanjuti terkait dengan penyidikannya," kata Karo Penmas. (LK)


                                        Download Aplikasi LancangKuning di PlayStore


                                        Tag Polisi Bongkar WA Grup KAMI Begini Isinya
                                        Baca Juga
                                        • LGBT dalam Pandangan Hukum di Indonesia
                                        • Benarkah Sistem Politik Ekonomi Islam Tepat Untuk Rakyat?
                                        • LGBT dan Hak Asasi Manusia
                                        • Kemiskinan dan Negara Kesejahteraan
                                        • Gawat !!! Siap-Siap Jilbab Dilarang Di Indonesia !!!
                                        • Dagelan Kartu Identitas Anak (KIA)
                                        • Sampai Kapanpun PKI Tak Punya Hak dan Tempat Untuk Berada di Indonesia

                                        Beri penilaian untuk artikel Polisi Bongkar WA Grup KAMI, Begini Isinya



                                        Sangat Suka
                                        0%
                                        Suka
                                        0%
                                        Terinspirasi
                                        0%
                                        Tidak Peduli
                                        0%
                                        Marah
                                        0%
                                        Artikel Terkait
                                        Pesantren Habib Bahar Diteror 3 Kepala Anjing, Begini Kronologinya
                                        Pesantren Habib Bahar Diteror 3 Kepala Anjing, Begini Kronologinya
                                        Hukum01 January 2022
                                        Polisi Periksa David NOAH Soal Penipuan Rp1,5 Miliar Jumat Ini
                                        Polisi Periksa David NOAH Soal Penipuan Rp1,5 Miliar Jumat Ini
                                        Hukum18 August 2021
                                        Edarkan Sabu, Oknum Polisi Berpangkat AKP Diringkus 
                                        Edarkan Sabu, Oknum Polisi Berpangkat AKP Diringkus 
                                        Hukum13 August 2020
                                        Pigai Ancam Laporkan ke Polisi, Begini Respons Sultan HB X
                                        Pigai Ancam Laporkan ke Polisi, Begini Respons Sultan HB X
                                        Hukum05 October 2021
                                        Tangkap Puluhan Orang, Polisi Bongkar 4 Sindikat Pembuat Uang Palsu
                                        Tangkap Puluhan Orang, Polisi Bongkar 4 Sindikat Pembuat Uang Palsu
                                        Hukum23 September 2021

                                        Tag Populer

                                        1. Teknologi Terkini
                                        2. Objek Wisata
                                        3. Politik Terkini
                                        4. Kesehatan
                                        5. Ramadhan
                                        6. Berita Peristiwa
                                        7. Masjid Terbaik
                                        8. Bisnis Terbaru
                                        9. Pendidikan
                                        10. Makanan Khas Indonesia

                                        Portal Berita yang menyajikan berita teraktual

                                        Join with us
                                        News
                                        • Pedidikan
                                        • Bisnis
                                        • Politik
                                        • Technologi
                                        • Olahraga
                                        • Wisata
                                        • Remaja
                                        • Budaya
                                        • Video
                                        Contact
                                        Jl. Subrantas No. 188 Panam. Pekanbaru, Riau.
                                        0761-6704399
                                        redaksi@lancangkuning.com
                                        LancangKuning Support
                                        Subscribe for newsletter

                                        Enter your email address:

                                        Delivered by FeedBurner

                                        © Copyright 2023 by Lancang Kuning Media
                                        Redaksi | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Kode Perilaku Wartawan | Standar Perlindungan Profesi Wartawan