Aniaya Warga, Dua Oknum Brimob di Maluku Jadi Tersangka

Daftar Isi


    Foto: Ilustrasi penganiayaan. (Tempo.co)

     

    Lancang Kuning - Dua oknum anggota Brimob Kompi 3 Batalyon C Pelopor Polda Maluku yang berkantor di Saumlaki, yakni SA dan AG, ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Keduanya diduga menganiaya warga Desa Olilit, Kepulauan Tanimbar, Maluku.

    SA dan AG diduga kuat menganiaya Marselinus Fanumby, seorang pemuda asal desa Olilit kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Jumat (25/9).

    Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Romi Agusriansyah menyatakan setelah memeriksa 7 orang saksi, dua oknum anggota Brimob yang ikut diperiksa bersama tiga orang rekannya itu ditahan.


    "Proses ini sedang berjalan dan kami masih kembangkan lagi dengan memeriksa sejumlah pihak. Perkembangan berikutnya akan kami sampaikan kepada wartawan," kata Romi di Saumlaki, Sabtu (26/9/2020) seperti dilansir Antara.

    Baca juga: Makanan Khas Pekanbaru

    Romi mengatakan peristiwa dugaan penganiayaan tersebut telah mendapat respons dari Kapolda Maluku. Menurutnya, Kapolda Maluku menaruh perhatian besar terhadap kasus ini.

    "Atensi beliau untuk dilakukan proses hukum dengan benar terhadap para pelaku. Artinya tidak menutup kemungkinan terhadap adanya pelaku lain yang akan ditetapkan," katanya.

    Baca juga: Menko Luhut Siapkan Penyuntikan Massal Vaksin COVID-19

    Sesuai perintah Kapolda, pihaknya akan mengusut tuntas kasus tersebut hingga semua pelaku yang terlibat dimintai pertanggungjawaban secara hukum, baik pidana, kode etik maupun penegakan disiplin.
     

    Baca juga: Tempat Wisata di Riau 

    "Untuk komandan kompi, kami sudah berkoordinasi dengan Komandan satuan Brimob Polda Maluku. Nanti pemeriksaannya akan dilakukan oleh tim dari Polda," katanya.

    Kapolres berjanji akan memeriksa Marsianus Fanumby korban dugaan penganiayaan setelah yang bersangkutan dinyatakan sembuh oleh pihak rumah sakit. Pemeriksaan itu untuk mengetahui bagaimana terjadinya penganiayaan itu.

    Dari hasil pemeriksaan 7 saksi, disimpulkan bahwa kejadian ini bermula dari Kamis (24/9) sekitar pukul 23:50. Briptu MA salah satu personil Brimob beserta adiknya bertemu dengan Marsianus Fanumby dan Timotius Fanumby di pasar Olilit dan terjadi cekcok mulut. Kemudian berpindah ke lokasi sekitar pasar ikan Olilit.

    Di sana, Briptu MA dengan Lukas, adiknya, bertemu dengan Marsianus serta Timotius. Dalam pertemuan ini terjadi tindakan pemukulan terhadap Lukas oleh Marsianus dan Timotius yang dibuktikan dengan Visum.
     

    Setelah perkelahian, Lukas lari kabur, sementara MA ke menuju ke Mako Brimob untuk melaporkan ke pos jaga. Setelah dilaporkan, ada tiga anggota Brimob di pos jaga menuju ke TKP bersama Briptu MA.

    Di sana terjadi pemukulan terhadap Marsianus dan Timotius. Setelah kejadian ini, Timotius lari dan Marsianus dibawa ke Kompi Brimob.

    Saat tiba, Bintara jaga melaporkan ke Danki dan Danki menghampiri pos jaga. Kemudian menelpon pihak Polres dan mengamankan pelaku. Setelah dijemput, anggota polres yang bertugas menyarankan untuk Marsianus melakukan visum.

    Malam itu, Marsianus sempat dibawa oleh anggota SPKT Polres ke Puskesmas Saumlaki dan dirawat hingga keesokan harinya dibawa pulang oleh orang tuanya.

    Karena kondisinya yang masih perlu dirawat, Kapolres mengaku telah berinisiatif untuk menghantarkan Marsianus untuk kembali dirawat di Rumah sakit Fatimah Olilit. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Aniaya Warga, Dua Oknum Brimob di Maluku Jadi Tersangka
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar