Kasus Penyeludupan Rokok Ilegal Dilimpahkan ke Kejari Pekanbaru

Daftar Isi


    Foto: Situasi pada saat penyerahan berkas perkara kasus Penyeludupan Rokok Ilegal bersama tersangka di Kejari Pekanbaru
     

    Lancang Kuning, PEKANBARU - Tim penyidik Bea Cukai Kantor Wilayah DJBC Riau melimpahkan berkas perkara beserta tersangka kasus perdagangan rokok ilegal ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. 
     

    Baca Juga: Pesona Keajaiban dan Keindahan Hutan Tropis di Tangkahan

    Pelimpahan atau tahap II ini dilakukan setelah jaksa peneliti Pidsus (Pidana Khusus) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, menyatakan bahwa berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap (P-21). 

    Baca Juga: Sodok, Bebizie: Jauhi Narkoba, Dekati Janda

    Ketua Tim Penyidik Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Wilayah Riau, Tarto Sudarsono, mengatakan, berkas perkara dan kedua tersangka telah dilimpah Kejari Pekanbaru Selasa sore kemarin. 

    Disebutkan Tarto, dua tersangka dalam kasus perdagangan rokok ilegal tanpa cukai itu adalah, ZD (33), warga Riau dan TB (53). Para tersangka diamankan oleh Tim Penindak Kantor Wilayah DJBC Riau pada 24 Juli 2020 lalu.
     

    Baca Juga: Kejam Suami Belek Perut Istri, Tak Rela Punya Anak Perempuan Lagi

    "Tersangka itu ditangkap oleh tim penindak pada 24 Juli 2020 lalu, tepatnya di Jalan Kapau Sari, Kel. Tangkerang Timur, Kec. Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau. Dari tangan tersangka, disita 9 dus atau karton rokok tanpa pita cukai jenis Luffman yang diangkatnya menggunakan mobil Daihatsu Xenia hitam dan turut disita buku yang berisi catatan transaksi perdagangan rokok ilegal," terang Tarto, Kamis (24/9).

    Baca Juga: Aplikasi "Siak Bedelau" Diluncurkan, Solusi Pembelajaran di Tengah Pandemi Covid-19

    Atas hal itu sambungnya, tersangka itu dinyatakan telah melakukan tindakan pidana khusus yang menimbulkan potensi kerugian negara sebesar kurang lebih Rp. 2.258.707.539,-.

    "Tersangka itu kita jerat dengan pasal 54 dan pasal 56 UU Cukai, dan selanjutnya, atas tersangka dan barang bukti ini, merupakan tanggung jawab JPU Kejari Pekanbaru untuk pelimpahan ke tingkat persidangan", tutup Tarto.

    Sebagai informasi, dalam penangkapan tersebut, petugas dari DJBC Riau mengamankan 76.780 batang rokok ilegal berbagai jenis. 

    Di antaranya adalah 26.600 batang rokok Luffman abu-abu tanpa Pita Cukai (PC), 17.800 batang rokok Luffman merah tanpa PC, 5.200 barang rokok Coffe Stik tanpa PC, 16.000 barang rokok Jaya Bold tanpa PC dan 6.880 barang roko Luffman Mild tanpa PC.

    Selain itu petugas juga mengamankan 21 slop rokok Bossini Black yang berisi 4.300 batang dengan dilengkapi Pita Cukai, namun salah peruntukan. (Dan/LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kasus Penyeludupan Rokok Ilegal Dilimpahkan ke Kejari Pekanbaru
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar