Daftar Isi
Foto: Tersangka
Lancang Kuning, INHU - Kantongi barang haram di siang bolong. Seorang warga Desa Rimpian, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau diamankan polisi di depan Bank BRI Air Molek pada Selasa (8/9).
Aksi nekad yang dilakukan pelaku ini, tercium oleh satuan anggota Polsek Pasir Penyu, Kecamatan Pasir Penyu Inhu sekira pukul 12:00 WIB, dengan ditemukan barang bukti narkoba dengan berat 0,9 gram.
AKBP Efrizal, Kapolres Indragiri Hulu melalui PS Paur Humas Aipda Misran membenarkan bahwa telah terjadi penangkapan seorang tersangka dengan inisial KHN (44), kasus narkoba.
" Awal penangkapan bermula ketika salah seorang personel Bhabinkamtibmas Polsek Pasir Penyu mendapat informasi tentang transaksi narkoba di Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu. Selanjutnya, informasi itu dilaporkan ke Kapolsek Pasir Penyu, Kompol Edi Yasman dan langsung mengintruksikan unit Reskrim Polsek Pasir Penyu bersama Bhabinkamtibmas turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna melakukan penyelidikan," ucapnya pada Kamis (10/9).
Sampai di TKP, polisi melihat seorang pria yang menjadi target dengan posisi duduk diatas sepeda motor jenis Yamaha RX King berplat nomor BM 4631 VB dengan gerak gerik mencurigakan, gelisah seperti menunggu seseorang.
Kata Misran, personil polisi yang mendapat tugas itu langsung mengamankan tersangka dan dilakukan pemeriksaan sehingga ditemukan satu bungkus plastik kecil warna putih bening berisi serpihan kristal dengan dugaan shabu-shabu di dalam kantong celana sebelah kiri.
Saat ditanya kepada tersangka apakah barang haram itu miliknya? Tersangka KHN (44), mengakui bahwa narkoba itu miliknya yang ia dapat dari seorang pengedar berinisial GTO.
Seketika itu juga, polisi memburu target sesuai keterangan tersangka KHN. Namun, GTO lulus dari pelariannya sehingga polisi menetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Kini, pelaku KHN telah diamankan di Polsek terdekat untuk proses hukum selanjutnya. (Dan/LK)
Komentar