Daftar Isi
Foto: Ilustrasi
Lancang Kuning, SIAK -- Biadab, AP (49) tega memperkosa anak kandung sendiri yang bernama inisial JP (21) kejadian tersebut dilakukan AP sebanyak 3 kali, pemerkosaan itu dilakukan 2013 silam, saat itu JP masih berusia 13 tahun dan masih duduk di bangku SMP. Kini JP sudah berusia 21 tahun.
Kejadian itu terjadi di Kecamatan Dayun, selama ini korban diancam agar tidak melaporkan perbuatan biadab ayah kandungnya itu ke siapa-siapa, karena diancam oleh pelaku.
Baca Juga: Pemkab Kampar Jadikan Stanum Rumah Sakit Darurat bagi Pasien Covid-19
Mulai terbongkarnya kasus ini, saat keluarganya melakukan pertemuan keluarga, bahwa pelaku ketahuan selingkuh dengan orang lain, dan diketahui juga tante-tante korban juga sempat hendak di perkosa pelaku, namun tidak berhasil karena berhasil melawan.
"Atas pertemuan keluarga itulah, korban JP memberanikan diri untuk menceritakan kejadian itu ke keluarganya," kata Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya melalui Paur Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga, Sabtu (8/8/20).
Baca Juga: Besok, LAMR Gelar Majelis Upah Upah dan Tepuk Tepung Tawar Untuk Bongku
Dedek menjelaskan, laporan polisi itu dibuat pada tanggal 1 Agustus lalu oleh korban. Tidak menunggu waktu lama, pihak kepolisian langsung menangkap pelaku.
"Pelaku mengakui perbuatannya, dan saat sekarang ini tersangka sedang dilakukan proses penyidikan oleh Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satuan Reserse Kriminal Polres Siak," kata Dedek.
Pelaku akan dikenakan pasal 81 Ayat (1) dan (3) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang, penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Gs)
Komentar