Kasus Pencabulan di Kemuning Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tembilahan

Daftar Isi


    Foto: Personil Polsek Kemuning menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tembilahan. (Dok. Humas)



    Lancang Kuning, INHIL - Polres Kabupaten Indragiri melalui Unit Reskrim Polsek Kemuning melimpahkan tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur ke Kejaksaan Negeri Tembilahan, Jumat (3/5/2024). 

    Kasus pencabulan itu memasuki tahap ll dalam tahap penyelidikan oleh Polsek Kemuning. Bripka RY Simamora didampingi Brigadir Teguh Wibowo datang ke kantor kejaksaan menyerahkan tersangka bersama barang bukti. 

    Alhasil, Kejaksaan menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dengan nomor: B - 885 /L.4.14/Eoh.2/05/2024 tanggal 2 Mei 2024 oleh Kejaksaan Negeri Tembilahan. 

    Kapolsek Kemuning Kompol Teguh Wiyono menyampaikan pelaksanaan kasus pencabulan telah memasuki tahap ll atau tahap akhir. Ini merupakan bentuk keseriusan Polsek Kemuning dalam menanggapi laporan masyarakat. 

    Ditambahkannya, Polsek Kemuning siap memberantas setiap tindak kriminal dan kejahatan dalam bentuk apapun. 

    ”Kami tidak akan Pandang Bulu terhadap segala bentuk kejahatan yang terjadi di Wilayah Hukum Polsek Kemuning. Asalkan unsur pidananya terpenuhi akan kita proses. Kita ingin Kecamatan Kemuning ini aman dari setiap bentuk kejahatan," bebernya.

    Diketahui, kasus pencabulan anak dibawah umur sebelumnya telah dilaporkan oleh orang tua korban pada tanggal 2 Februari 2024 dengan tersangka inisial AS. 

    Dari hasil laporan itu, petugas melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Pelaku hari ini dikenakan pasal 82 Ayat (4) UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 24 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

    Kapolsek juga menghimbau agar orang tua untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap anaknya agar tidak menjadi korban pelecehan seksual. 

    Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ini didominasi pelakunya dari orang terdekat yang mempunyai akses terhadap anak tersebut. 

    “Kami berharap pada orang tua, guru, dan stakeholder terkait memberikan pengawasan lebih pada anak di bawah umur agar tidak terjadi kasus pencabulan,” tutup Kapolsek. (LK/Har) 

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kasus Pencabulan di Kemuning Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tembilahan
    Sangat Suka

    100%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar