Go to Mobile Version
  • Pendidikan
    • Bisnis
      • Wisata
        • Kampus
          • Info Sawit
            • Info Daerah
              • Info Riau
                • Asahan Sumut
                  • Info Inhil
                    • Info Inhu
                      • Pekanbaru
                        • Info Siak
                          • Info Pelelawan
                            • Info Kampar
                              • Info Kuansing
                                • Info Bengkalis
                                  • Info Dumai
                                    • Info Meranti
                                      • Pariaman
                                      • Index Berita

                                        Yusril: MA Tak Berwenang di Sengketa Pilpres, Jokowi-Ma'ruf Sah

                                        Tokoh 08 July 2020 Author : Ruzimah


                                        Foto: Yusril Ihza Mahendra

                                        Lancang Kuning, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra angkat bicara terkait putusan Mahkamah Agung (MA) No. 44 P/HUM/2019 yang di gugat oleh Rachmawati Sukarnoputri. Menurutnya putusan MA yang menjadi polemik tersebut tak membatalkan kemenangan pasangan calon Joko Widodo- Ma'ruf Amin pada Pilpres 2019.

                                        “Dalam Putusan itu, MA hanya menguji secara materil Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 apakah secara normatif bertentangan dengan UU di atasnya atau tidak. Putusan itu sama sekali tidak masuk atau menyinggung kasus sudah menang atau belum Jokowi dalam Pilpres 2019,” kata Yusril melalui keterangan tertulis, Rabu 8 Juli 2020.

                                        Yusril menambahkan menang tidaknya Jokowi dalam Pilpres 2019 telah diputus oleh MK, karena hal itu menjadi kewenangannya. MA sama sekali tidak berwenang mengadili sengketa Pilpres.

                                        “Putusan MK itu final dan mengikat. Dalam menetapkan kemenangan Jokowi dan Ki'ai Ma'ruf, KPU merujuk pada Putusan MK yang tegas menolak permohonan sengketa yang diajukan Prabowo Subiyanto dan Sandiaga Uno,” tegasnya, dilansir dari Viva.co.id 

                                        Lagi pula putusan uji materil itu diambil oleh MA tanggal 28 Oktober 2019, seminggu setelah Jokowi-Kiyai Ma'ruf dilantik oleh MPR. Putusan MA itu bersifat prospektif atau berlaku ke depan sejak tanggal diputuskan. 

                                        “Putusan MA tidak berlaku retroaktif atau surut ke belakang,” ucapnya.

                                        Aturan Pilpres yang hanya diikuti oleh dua pasangan calon memang tidak diatur dalam dalam Pasal 416 UU 7/2017 tentang Pemilu. Ketentuan Pasal 7 ayat 3 PKPU No 5 Tahun 2019 itu mengaturnya dengan mengacu kepada Putusan MK No 50/PUU-XII/2017 yang menafsirkan ketentuan Pasal 6A UUD 45 dalam hal Paslon Capres dan Cawapres hanya dua pasangan. 

                                        Yusril berpendapat dalam keadaan seperti itu, maka yang berlaku adalah suara terbanyak tanpa perlu diulang lagi untuk memenuhi syarat sebaran kemenangan di provinsi provinsi sebagaimana diatur Pasal 6A itu sendiri.

                                        “Patut disadari bahwa Putusan MK dalam perkara pengujian undang-undang mempunyai kekuatan yang setara dengan norma undang-undang itu sendiri, meskipun Putusan MK bukan merupakan suatu bentuk peraturan perundang-undangan,” paparnya.

                                        “MA memutus perkara pengujian PKPU itu dengan merujuk kepada Pasal 416 UU Pemilu yang tidak mengatur hal tersebut, sehingga menyatakan Pasal 3 ayat 7 PKPU itu bertentangan dengan UU Pemilu. Masalahnya MA memang tidak dapat menguji apakah PKPU tersebut bertentangan dengan Putusan MK atau tidak. Di sini letak problematika hukumnya,” ungkap Yusril.

                                        Putusan MK itu dilakukan dalam konteks pengujian terhadap norma Pasal 158 UU No 42 Tahun 2008 tentang Pilpres, yang isinya sama dengan norma Pasal 416 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Karena materi pengaturan yang diuji bunyinya sama, malah Putusan MK terhadap pengujian Pasal 158 UU No 42 Tahun 2008 itu mutatis mutandis juga berlaku terhadap norma Pasal 416 UU No 7 Tahun 2007 tentang Pemilu.

                                        “Kalau pasangan calon hanya 2, dan harus diulang ulang terus agar memenuhi syarat kemenangan menurut sebaran wilayah, maka Pilpres menjadi tidak jelas kapan akan berakhir. Sementara masa jabatan Presiden yang ada sudah berakhir dan tidak dapat diperpanjang oleh lembaga manapun termasuk MPR. Ini akan berakibat terjadinya kevakuman kekuasaan dan berpotensi menimbulkan chaos di negara ini,” paparnya.

                                        “Karena itu, bila paslon Pilpres itu hanya dua pasangan, aturan yang benar dilihat dari sudut hukum tatanegara adalah Pilpres dilakukan hanya satu kali putaran dan paslon yang memperoleh suara terbanyak itulah yang menjadi pemenangnya,” katanya. (LK)


                                        Download Aplikasi LancangKuning di PlayStore


                                        Silahkan bergabung di Grup FB LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terupdate.

                                        ****

                                        Dapatkan info berita terbaru via group Whatsapp (read only) Lancang Kuning (Klik Disini)

                                        *

                                        Subscribe YOUTUBE LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terbaru dalam video.


                                        Tag Yusril: MA Tak Berwenang di Sengketa Pilpres Jokowi-Ma'ruf Sah
                                        Baca Juga
                                        • Dwi Agus Putra, Mahasiswa Harapan Baru UIR
                                        • SM Amin Nasution, Tokoh Sumpah Pemuda, Gubernur Riau yang Pertama
                                        • Ternyata Habibie Pernah Menjadi Pelaksana Harian Gubernur Riau
                                        • Muhammad Yamin Usulkan Bahasa Melayu, Sebagai Bahasa Persatuan Indonesia
                                        • Jusuf Kalla Kunjungi Sumatera Barat, Gubernur Sumatra Barat dan Bupati Padang Pariaman Bicarakan Kelanjutan Program Strategis
                                        • Hingar Bingar Pemilihan Ketua KAMMI Riau, Sosok Ligat Ini Mampu Menjawab Tantangan KAMMI Kedepan
                                        • Ustadz Abdul Somad Sempat Cemas dan Takut Saat Menunggangi Kuda Milik Aa Gym, Begini Ceritanya

                                        Beri penilaian untuk artikel Yusril: MA Tak Berwenang di Sengketa Pilpres, Jokowi-Ma'ruf Sah



                                        Sangat Suka
                                        0%
                                        Suka
                                        0%
                                        Terinspirasi
                                        0%
                                        Tidak Peduli
                                        0%
                                        Marah
                                        0%
                                        Artikel Terkait
                                        MS Kaban: Semoga Putusan MA Soal Pilpres 2019 Tak Salah Ketik
                                        MS Kaban: Semoga Putusan MA Soal Pilpres 2019 Tak Salah Ketik
                                        Tokoh08 July 2020
                                        Yusril Temui Jokowi di Istana, Akui Cuma Bahas Ibu Kota Baru
                                        Yusril Temui Jokowi di Istana, Akui Cuma Bahas Ibu Kota Baru
                                        Tokoh22 November 2021
                                        Dituduh Minta Rp100 Miliar, Yusril: Sama Seperti Pak SBY
                                        Dituduh Minta Rp100 Miliar, Yusril: Sama Seperti Pak SBY
                                        Tokoh29 September 2021
                                        Gugatan AD/ART Demokrat Dibilang Aneh, Ini Respon Yusril
                                        Gugatan AD/ART Demokrat Dibilang Aneh, Ini Respon Yusril
                                        Tokoh10 October 2021
                                        Yusril Ingatkan Pemerintah: MK Bisa Batalkan UU Cipta Kerja
                                        Yusril Ingatkan Pemerintah: MK Bisa Batalkan UU Cipta Kerja
                                        Tokoh04 November 2020

                                        Tag Populer

                                        1. Teknologi Terkini
                                        2. Objek Wisata
                                        3. Politik Terkini
                                        4. Kesehatan
                                        5. Ramadhan
                                        6. Berita Peristiwa
                                        7. Masjid Terbaik
                                        8. Bisnis Terbaru
                                        9. Pendidikan
                                        10. Makanan Khas Indonesia

                                        Portal Berita yang menyajikan berita teraktual

                                        Join with us
                                        News
                                        • Pedidikan
                                        • Bisnis
                                        • Politik
                                        • Technologi
                                        • Olahraga
                                        • Wisata
                                        • Remaja
                                        • Budaya
                                        • Video
                                        Contact
                                        Jl. Subrantas No. 188 Panam. Pekanbaru, Riau.
                                        0761-6704399
                                        redaksi@lancangkuning.com
                                        LancangKuning Support
                                        Subscribe for newsletter

                                        Enter your email address:

                                        Delivered by FeedBurner

                                        © Copyright 2022 by Lancang Kuning Media
                                        Redaksi | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Kode Perilaku Wartawan | Standar Perlindungan Profesi Wartawan