Go to Mobile Version
  • Pendidikan
    • Bisnis
      • Wisata
        • Kampus
          • Info Sawit
            • Info Daerah
              • Info Riau
                • Asahan Sumut
                  • Info Inhil
                    • Info Inhu
                      • Pekanbaru
                        • Info Siak
                          • Info Pelelawan
                            • Info Kampar
                              • Info Kuansing
                                • Info Bengkalis
                                  • Info Dumai
                                    • Info Meranti
                                      • Pariaman
                                      • Index Berita

                                        Tiga Pelaku Pengendar Uang Palsu Hampir Setengah Miliar Berhasil Diamankan

                                        Kriminal 29 June 2020 Author : Ruzimah


                                        Foto: Rilis penangkapan pengedar uang palsu di Klaten (Achmad Syauqi)

                                        Lancang Kuning, Klaten -- Polisi menciduk tiga orang komplotan pencetak dan pengedar uang palsu (upal) di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Ribuan lembar uang palsu senilai Rp 465,7 juta dan 20 lembar dolar palsu disita polisi.

                                        Ketiga pelaku yakni Nurcholik (45) warga Kampung Cipunten Agung, Pandeglang; Totok Hermawan (52) warga Perum BTN Laila, Jambi; dan Adam Hermawan (50) warga Citarik, Sukabumi.

                                        Baca Juga: Berdalih Bisa Sembuhkan Jerawat dan Keputihan, Dukun Ini Sudah 9 Kali Cabuli Remaja

                                        "Ada tiga orang yang kita tangkap. Satu orang ditangkap di Klaten dan kita kembangkan menangkap dua orang lagi di Salatiga," jelas Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu saat jumpa pers di Mapolres Klaten, Jalan Diponegoro, Klaten, Senin (29/6/2020),  dilansir detikcom.

                                        Kasus ini terungkap pada Kamis (25/6) lalu. Kala itu Nur hendak bertransaksi uang palsu upal di Desa Gedaren, Kecamatan Jatinom dan langsung ditangkap.

                                        Baca Juga: Jokowi Ancam Reshuffle, Ini Komentar Fadli Zon

                                        Dari penyelidikan polisi kedua pelaku lainnya lalu ditangkap di kontrakannya di Salatiga. Edy mengatakan dari tangan ketiga pelaku itu diamankan uang palsu siap edar, alat, hingga uang yang belum dipotong.

                                        "Yang kita sita senilai Rp 465,7 juta. Terdiri dari uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak 5.876 lembar dan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 1.716 lembar," jelas Edy.

                                        Baca Juga: Insentif Tenaga Medis Corona Lambat Cair

                                        Edy menuturkan ketiga pelaku merupakan komplotan yang beraksi di beberapa kota, seperti di Jawa Barat maupun Jawa Tengah.

                                        "Ini sindikat. Sudah beberapa kali melakukan, seperti di Bandung tapi bubar tak jadi diedarkan dan di Semarang sudah dicetak Rp 15 juta," sambung Edy Suranta.

                                        Baca Juga:

                                        Edy mengatakan pihaknya juga menyita 20 lembar mata uang dolar palsu. Dari pengakuan pelaku, mata uang dolar itu masih eksperimen.

                                        "Saat itu juga kita temukan uang dolar. Tapi menurut yang bersangkutan uang dolar masih sebatas eksperimen," jelas Edy.
                                        Edy mengatakan belum mau banyak bicara soal berapa uang palsu yang sudah beredar di masyarakat maupun dugaan keterkaitannya dengan politik uang saat Pilkada. Pihaknya mengaku masih menyelidiki kasus ini, dan memeriksa keterangan para pelaku.

                                        "(Soal kemungkinan terkait Pilkada) Semua masih kita selidiki. Semua masih berproses dan jika nanti ada perkembangan kami informasikan," terang Edy saat ditanya soal dugaan keterkaitan dengan politik uang saat Pilkada.

                                        Salah seorang tersangka, Totok mengaku ditangkap di Salatiga. Namun, dia berdalih hanya membantu.

                                        "Saya ditangkap di Salatiga. Cuma membantu," kata Totok singkat.

                                        Dalam jumpa pers ini, turut hadir Kepala Unit Pengelolaan Uang Rupiah Bank Indonesia, Purwanto. Purwanto mengatakan kualitas upal ini tergolong rendah.

                                        "Kalau kita melihat barang bukti yang ditemukan, ini kualitas upal masih sangat rendah sekali, terutama jenis kertasnya dan ini masih coba-coba. Tapi kami mengapresiasi Polres Klaten yang dengan cepat mengungkap kasus ini," terang Purwanto.

                                        Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat (1), (2) Jo pasal 26 ayat (2) UURI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Ketiganya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. (LK)


                                        Download Aplikasi LancangKuning di PlayStore


                                        Silahkan bergabung di Grup FB LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terupdate.

                                        ****

                                        Dapatkan info berita terbaru via group Whatsapp (read only) Lancang Kuning (Klik Disini)

                                        *

                                        Subscribe YOUTUBE LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terbaru dalam video.


                                        Tag Pelaku Pengendar Uang Palsu Uang Palsu
                                        Baca Juga
                                        • Miliki 6 Paket Sabu, Warga Tembilahan Terhendus di Dalam Sel
                                        • Polisi Tangkap Dua Pria Sedang Asyik Rekap Judi Sie Jie
                                        • Belum Cukup Bukti, Banser Pembakar Bendera Tauhid akan Dilepas?
                                        • Diperiksa 6 Jam, Ahmad Dhani Dicecar 75 Pertanyaan Soal Utang Rp 400 Juta
                                        • Uus Si Pembawa Bendera HTI di Hari Santri Masih Berstatus Saksi
                                        • Kemendagri: 434 Kepala Daerah Terkena Kasus Hukum Sejak 2004
                                        • RS Indonesia di Gaza Terkena Serangan Udara Israel

                                        Beri penilaian untuk artikel Tiga Pelaku Pengendar Uang Palsu Hampir Setengah Miliar Berhasil Diamankan



                                        Sangat Suka
                                        0%
                                        Suka
                                        0%
                                        Terinspirasi
                                        0%
                                        Tidak Peduli
                                        0%
                                        Marah
                                        0%
                                        Artikel Terkait
                                        Polisi Sita Uang Palsu Dolar AS Senilai Rp2,1 Miliar di Tangsel
                                        Polisi Sita Uang Palsu Dolar AS Senilai Rp2,1 Miliar di Tangsel
                                        Kriminal08 February 2021
                                        Mbah Jambrong Ditangkap Polisi, Ngaku Bisa Gandakan Uang
                                        Mbah Jambrong Ditangkap Polisi, Ngaku Bisa Gandakan Uang
                                        Kriminal18 August 2021
                                        4 Pengedar Uang Palsu Modus Setor Tunai ke ATM Ditangkap di Semarang
                                        4 Pengedar Uang Palsu Modus Setor Tunai ke ATM Ditangkap di Semarang
                                        Kriminal27 November 2020
                                        Eks Calon Bupati Madiun Ikut Edarkan Uang Palsu Karena Terlilit Utang
                                        Eks Calon Bupati Madiun Ikut Edarkan Uang Palsu Karena Terlilit Utang
                                        Kriminal29 September 2020
                                        ASN di Yogya Kena Tipu Dukun Palsu, Duit Rp 300 Juta Melayang
                                        ASN di Yogya Kena Tipu Dukun Palsu, Duit Rp 300 Juta Melayang
                                        Kriminal01 October 2020

                                        Tag Populer

                                        1. Teknologi Terkini
                                        2. Objek Wisata
                                        3. Politik Terkini
                                        4. Kesehatan
                                        5. Ramadhan
                                        6. Berita Peristiwa
                                        7. Masjid Terbaik
                                        8. Bisnis Terbaru
                                        9. Pendidikan
                                        10. Makanan Khas Indonesia

                                        Portal Berita yang menyajikan berita teraktual

                                        Join with us
                                        News
                                        • Pedidikan
                                        • Bisnis
                                        • Politik
                                        • Technologi
                                        • Olahraga
                                        • Wisata
                                        • Remaja
                                        • Budaya
                                        • Video
                                        Contact
                                        Jl. Subrantas No. 188 Panam. Pekanbaru, Riau.
                                        0761-6704399
                                        redaksi@lancangkuning.com
                                        LancangKuning Support
                                        Subscribe for newsletter

                                        Enter your email address:

                                        Delivered by FeedBurner

                                        © Copyright 2023 by Lancang Kuning Media
                                        Redaksi | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Kode Perilaku Wartawan | Standar Perlindungan Profesi Wartawan