Daftar Isi
Foto: Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri
Lancang Kuning – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Yogyakarta melaporkan tujuh akun media sosial (medsos) terkait tagar #TangkapMegaBubarkanPDIP ke Polda DIY, Rabu, 24 Juni 2020, se[perti dilansir Viva.
Pelaporan tujuh akun medsos ini dilakukan oleh Ketua DPC PDIP Kota Yogyakarta, Eko Suwanto, bersama empat kuasa hukum. Dalam pelaporan ini, Eko membawa sejumlah bukti di antaranya tangkapan layar unggahan akun medsos.
Baca Juga: RUU HIP: Mengapa Ormas Islam Cemas Indonesia Jadi Negara Sekuler?
Eko menjabarkan jika DPC PDIP Kota Yogyakarta melakukan patroli cyber terkait tagar #TangkapMegaBubarkanPDIP di medsos. Kemudian pihaknya menemukan ada tujuh akun medsos yang dinilai melanggar UU ITE serta mengunggah tulisan mengandung ujaran kebencian, fitnah, hasutan dan hoaks.
"Hari ini kita laporkan resmi ke Polda DIY sebanyak tujuh akun medsos. Ketujuh akun itu mengunggah #TangkapMegaBubarkanPDIP," ujar Eko di Polda DIY.
Baca Juga: India dan Pakistan Saling Usir Diplomat dengan Tuduhan Spionase
"Ada tujuh akun. Tapi mohon maaf tidak semua bisa kami buka gitu ya. Karena masih menunggu proses penyelidikan dan penyidikan. Sekaligus agar yang bersangkutan tidak kemudian lari mematikan akun dan tidak bertanggung jawab," lanjut Eko.
Eko menyebut salah satu akun yang dilaporkan adalah @palaluyourhead. Eko menuturkan akun medsos itu diketahui mengunggah gambar Megawati dengan menambahkan keterangan foto yaitu dia the real nenek lampir bagi Indonesia #TangkapMegaBubarkanPDIP.
Baca Juga: Penolakan Terhadap RUU HIP, Situs Resmi DPR Diretas
Eko menilai bahwa tidaklah benar penghujatan kepada Megawati di media sosial. Eko menyebut Megawati sebagai sosok Presiden ke-5 RI dan ketua parpol sah sesuai dengan institusional. Eko menambahkan bahwa tudingan dan ajakan membubarkan PDIP adalah hal yang salah kaprah.
"Setiap warga negara harus bersama-sama menghormati ibu Megawati seperti kita menghormati presiden-presiden di Indonesia. Ini tidak semata-mata hasutan ujaran kebencian tapi ini sekaligus penistaan terhadap Presiden Indonesia," tegas Eko.
Baca Juga: Fahri Hamzah: Agama Jadi Korban Paling Besar
Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto, membenarkan jika pihaknya menerima laporan sejumlah akun medsos yang dinilai oleh DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta melakukan unggahan berisi ujaran kebencian.
"Nanti tindak lanjut setelah ini tentu pemeriksaan mengambil keterangan pelapor, mengumpulkan petunjuk-petunjuk barang bukti yang disampaikan kepada kami. Kita pelajari," kata Yuliyanto. (LK)
Komentar