Wabah Corona, Hakim Nigeria Vonis Mati Terdakwa Lewat Zoom

Daftar Isi

    Foto: Ilustrasi hakim

    Lancang Kuning, JAKARTA -- Hakim di Nigeria menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang terdakwa kasus pembunuhan melalui persidangan daring menggunakan aplikasi konferensi video, Zoom, di tengah pandemi Virus Corona.

    Hal itu memicu kecaman dari kelompok pegiat hak asasi manusia yang menilai putusan itu tidak manusiawi.

    Baca Juga: Gambar Pemimpin Dunia dalam Genggaman Jokowi, Kim Jong Un Left Chat

    Dalam sidang pengadilan virtual pada Senin (4/5) lalu, Olalekan Hameed dinyatakan bersalah karena membunuh majikan ibunya pada 2018, dan dijatuhi hukuman gantung.

    Baca Juga: Bahaya, Mutasi Virus Corona Kini Membingungkan Para Ilmuwan

    Juru Bicara Kementerian Kehakiman, Kayode Oyekanmi, mengatakan seorang hakim di sebuah pengadilan di Lagos menyampaikan putusan itu melalui Zoom kepada Hameed.

    Sidang itu juga diikuti oleh kuasa hukum terdakwa dan jaksa penuntut. Sementara, Hamid, yang membantah tuduhan pembuhan itu, tetap berada di dalam penjara.

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    Dilansir CNN, Jumat (8/5), pengadilan menggelar sidang melalui Zoom untuk mematuhi kebijakan nasional berupa menjaga jarak untuk menahan penyebaran Covid-19.

    Direktur Amnesti Internasional Nigeria, Osai Ojigho, mengecam pengenaan hukuman mati di negara itu dan mempertanyakan alasan sidang di pada Senin itu tidak dapat ditunda.

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    "Kami tahu, banyak pengadilan sedang mengeksplorasi bagaimana mereka dapat melanjutkan kasus secara virtual, tetapi tantangannya adalah seberapa banyak pemikiran telah diberikan dalam proses pengadilan virtual. Dalam hal ini, bisakah hukuman ini ditunda ke lain waktu?" kata Ojigho.

    Amnesti Internasional sendiri sudah menyerukan penghapusan hukuman mati di Nigeria. Beberapa gubernur di negara bagian di Nigeria telah menahan diri untuk tidak melakukan pengesahan eksekusi mati dalam beberapa tahun terakhir.

    "Dari pola yang kita lihat, tidak ada yang ingin dimintai pertanggungjawaban karena mengakhiri hidup seseorang. Jika pemerintah memiliki perjuangan internal dan ragu untuk menandatangani surat kematian, mengapa kita tidak melepasnya dari tatanan (hukum)?" kata Ojigho.

    Oyekanmi menolak menanggapi kritik terhadap persidangan, seperti yang dilakukan seorang juru bicara pengadilan negara Lagos. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Wabah Corona, Hakim Nigeria Vonis Mati Terdakwa Lewat Zoom
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait