Daftar Isi
Foto: Asisten I Setdakab Siak Budhi L Yuwono
Lancang Kuning, SIAK - Sejak virus pendemi covid-19 melanda Indonesia, banyak aktivitas masyarakat di daerah telah terganggu. Seperti di Kabupaten Siak, untuk memutuskan mata rantai covid-19 ini, pemerintah sudah membuat beberapa kebijakan.
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
Seperti halnya meliburkan aktivitas siswa di sekolah, membatasi waktu pelayanan perkantoran dinas, memberhentikan shalat berjamaah di masjid/mushalla untuk sementara, hingga yang terakhir baru-baru ini pemkab Siak memberlakukan jam malam yakni sampai pukul 21.00 WIB.
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
"Saat ini segala aktivitas belajar mengajar di sekolah sudah dilburkan, kemudian kantor pelayanan hanya kita buka hingga pukul 12.00 WIB, dan yang terakhir kita sudah berlakukan jam malam. Ini artinya Kabupaten Siak sejak awal sudah memberlakukan pembatasan, atau sudah 80 persen kita sudah menerapkan Peraturan Sosial Bersakala Besar (PSBB,red)," kata Asisten I Setdakab Siak Budhi L Yuwono, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Syekh Ali Jaber: Kita Harus Belajar Susah
Budhi menjelaskan, untuk menerapkan PSBB total, maka saat ini sudah dalam pembahasan dan dalam tahap pengakajian.
Baca Juga: Australia Dorong Penyelidikan Global Asal-Usul COVID-19, China Keberatan
"Banyak aspek yang kita kaji, tentu dari anggarannya, sosial, keamanannya. Keamanan ini yang paling penting nantinya kalau kita sudah terapkan PSBB," ujar Budhi.
Dengan demikian kata Budhi, jika memang benar PSBB nanti sudah diterapkan, maka pihaknya tidak ingin terjadi persoalan dikemudian hari. Untuk itu, PSBB ini harus dikaji sematang mungkin. (GS/LK)
Komentar