Wapres RI Dorong MUI Keluarkan Fatwa Haram Mudik Ditengah Corona

Daftar Isi

     

    Foto: Ilustrasi Kendaraan mudik lebaran

    Lancang Kuning, JAKARTA – Wakil Presiden Ma'ruf Amin angkat suara mengenai pro kontra mudik di masa wabah virus corona COVID- 19 ini. Ma'ruf mengaku sudah mendorong agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai bahaya mudik di masa sekarang ini.

    Baca Juga: Luhut Lebih Berbahaya dari Virus Corona, Cuitan Ekonom Faisal Basri

    "Kita sudah mendorong MUI untuk menyatakan bahwa pada saat sekarang ini mudik itu hara hukumnya," kata Ma'ruf, mengutip VivaNews.

    Hal itu disampaikan Ma'ruf saat melakukan rapat dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau Emil melalui video telekonferensi. Ma'ruf merespon kekhawatiran Emil tentang ancaman penularan saat orang-orang mudik ke daerah nanti.

    Baca Juga: Pakar Hukum Tata Negara UI: PP 21/2020 Tak Jelaskan Kriteria PSBB

    "Saya akan coba nanti supaya keluar tentang mudik," kata Ma'ruf menegaskan.

    Ridwan Kamil mengamini dorongan untuk mengeluarkan fatwa tersebut. Menurut dia, warga juga akan lebih mendengar jika ada arahan dari para pemuka agama.

    Baca Juga: Sempat Menguat, Dow Futures Kini Jatuh ke Zona Merah

    "Karena banyak yang berdalih-dalih dengan ayat-ayat dan syariat juga. Jadi kalau MUI bisa keluarkan fatwa, tugas saya sebagai umaroh (pemerintah) tinggal menguatkan, seperti fatwa MUI tentang solat jumat," ujar sang gubernur.

    Mantan wali kota Bandung ini berkaca pada pengalaman dirinya pernah dibully karena berinisiatif melarang warga salat Jumat. Setelah dikuatkan melalui fatwa MUI, warga menurutnya kemudian jadi lebih mengerti.

    "Jadi mohon inovasi dari Pak Wapres adalah menghasilkan fatwa," kata Emil. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Wapres RI Dorong MUI Keluarkan Fatwa Haram Mudik Ditengah Corona
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar