Putra Bupati Rohil yang Aniaya Orang Hingga Pingsan, Hanya Divonis Dua Bulan Penjara

Daftar Isi

    Arie Sumarna dan Asep, korban pemukulan yang dilakukannya di Hotel Mona, beberapa waktu lalu.

    LANCANGKUNING,PEKANBARU-Arie Sumarna, putra Bupati Rokan Hilir Suyatno yang menganiaya warga Pekanbaru hingga pingsan di belakang Hotel Mona, Jalan HR Soebrantas beberapa waktu yang lalu, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru hanya divonis dua bulan penjara.

    Vonis ini dibacakan Majelis yang dipimpin Hakim Iwan Irawan, Selasa (31/3/2020) pada sidang terakhir dengan agenda pembacaan putusan yang dilakukan secara virtual.

    Dikutip dari Antaranews, Hakim Iwan menyatakan perbuatan terdakwa yang merupakan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHPidana.

    Vonis itu lebih ringan lebih ringan dua bulan dibanding tuntutan yang juga cukup ringan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada sidang yang digelar pada hari yang sama.

    Jaksa Jefri Armando Pohan dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru menyampaikannya sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan, dalam pertimbangan tuntutan pidana terhadap Arie Sumarna.

    Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka-luka. Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesalinya, terdakwa tidak berbelit belit dalam memberikan keterangan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, serta terdakwa dan korban sudah melakukan perdamaian dan saling memaafkan.

    Atas putusan itu, Arie Sumarna menyatakan menerima. Hal yang sama juga disampaikan JPU. "Kita menerima putusan itu. Kan sudah satu per dua dari tuntutan kita," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Robi Harianto, Selasa sore.

    Dia pun kemudian memaparkan hal yang meringankan hukuman terhadap Arie Sumarna. Hal itu seperti yang ditulis di atas.

    "Karena alasan kita kan mereka sudah damai itu, yang pasti perdamaian sudah ada. Korban saat diperiksa sebagai saksi, dia sudah memaafkan," jelas mantan Kasi Intelijen Kejari Batam, Kepulauan Riau (Kepri) itu.

    Atas putusan itu, perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum yang tetap atau inkrah. Pihaknya, kata Robi, segera melakukan eksekusi terhadap oknum pegawai di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil itu.

    "Segera mungkin (dieksekusi). Lebih kurang satu bulan lagi (dia dipenjara," pungkas Robi Harianto.

    Ari sebelumnya terlibat pengeroyokan kepada korban bernama Asep Feriyanto (37) hingga tak sadarkan diri.

    Aksi barbar itu terjadi di parkiran Hotel Mona Plaza, Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru. Pasca kejadian itu, Ari kemudian diamankan petugas dan telah menyandang status tersangka. Sementara dua rekannya melarikan diri dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Dari informasi yang diperoleh, Ari Sumarna bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil. Selain itu, pria berusia 33 tahun itu juga menjadi Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) kabupaten setempat.

    Data yang dihimpun, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis (13/2) sekitar pukul 00.30 WIB. Awalnya, Ari mendapat kabar jika pacarnya berinisial R sedang berduaan dengan seorang lelaki di hotel tersebut. Ari bersama 2 temannya langsung mendatangi hotel yang dimaksud untuk mengecek kebenarannya.

    Sesampainya di sana, Ari mendapati pacarnya, ternyata sedang berduaan dengan korban. Melihat hal itu, Ari naik pitam dan emosinya memuncak. Dia pun secara brutal memukuli korban bersama kedua rekannya. Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian wajah, dahi serta kening.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Putra Bupati Rohil yang Aniaya Orang Hingga Pingsan, Hanya Divonis Dua Bulan Penjara
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait