Daftar Isi
Foto: Kapolres Siak, AKBP Doddy F Sanjaya saat menyampaikan pesan
LancangKuning.com, SIAK - Rentan waktu Januari-Maret 2020, Polres Siak telah menangani 3 perkara kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Siak, dari kasus itu 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya, Selasa (10/3/20) di Mapolres Siak.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Karhutla di Sungai Apit Siak
"Untuk luas yang terbakar, lebih kurang 8 hektar, namun secara keseluruhan belum kami rekap tapi kita sudah memiliki data," kata Kapolres.
Ia menjelaskan, lahan yang terbakar selain dari lahan masyarakat, juga dari lahan perusahaan ikut terbakar, seperti lahan PT DSI di Kecamatan Koto Gasib yang terbakar seluas lebih kurang 2 hektar.
Baca Juga: Seorang Pasien di Inhu Mendapat Pelayanan Deteksi Dini Corona
"Lahan PT DSI ini masih dalam status tumpang tindih soal kepemilikan dengan masyarakat, dan saat ini kami dalam proses penyidikan," jelasnya.
Terbaru kata Kapolres, di Kecamatan Kandis lahan PT BMI juga mengalami kebakaran seluas lebih kurang 20 hektar dan dalam waktu 5 hari dapat dipadamkan.
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
"Untuk kebakaran lahan di Kandis itu, belum ada kita tetapkan sebagai tersangka, kita masih dalam proses penyidikan, karena masalah ini tidak mudah sebab terkait korporasi, dan masalah ini untuk penanganan yang lebih dalam itu langsung dari Krimsus Polda Riau," jelasnya.
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
Sebagaimana diketahui, terbaru Polres Siak menetapkan salah seorang pelaku pembakar lahan di Kampung Tanjung Kuras Kecamatan Sungai Apit, pelaku yang berinisial TA (53) itu saat ini mendekam didalam jeruji besi, TA mengaku telah membakar lahan kebun nenasnya seluas 2 hektar. (Gs)
Komentar