Daftar Isi
Foto: Tersangka
LancangKuning.com, SIAK - NM alias Mami (47) warga Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten Siak, Riau diringkus polisi, Selasa (25/2) kemarin, karena berperan sebagai pengedar narkoba jenis sabu dan ganja. Ibu Rumah Tangga (IRT) itu diamankan dikediamannya di Kampung Lubuk Jering Kecamatan Sungai Mandau.
Baca Juga: Ambulans Pre-Hospital Layani Ratusan Pasien Palestina dalam Sepekan
"Peran pelaku ini sebagai pengedar, saat dilakukan pemeriksaan kita temukan alat timbang digital, 3 paket sabu 0.57 gram, 3 paket daun ganja seberat 9m49 gram, 2 pack plastik klip bening, 1 kotak rokok dan Rp 800 ribu uang tunai," kata Paur Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga, Kamis (26/2/20).
Baca Juga: Pemuda Rohil Ini Sulap Lahan 'Nganggur' Jadi Lokasi Wisata Memancing 'Mewah'
Dedek menjelaskan, awal penangkapan itu saat mendapat laporan dari warga, bahwa di daerah situ sering terjadi transaksi narkoba. Mendapat laporan tersebut tim dari reserse narkoba yang dipimpin Kanit Idik I sat narkoba Polres Siak Ipda Muslim untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
"Saat dilakukan pengamanan, barang bukti sabu dan ganja itu disimpan di dalam sebuah kotak rokok yang dibungkus di dalam kertas kresek," jelas Dedek.
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
Wanita paruh baya dan barang bukti tersebut saat ini diamankan di Mapolres Siak guna proses lebih lanjut. (Gs)
Komentar