Daftar Isi
LancangKuning.com - Tidak Sengaja Memakan Ulat Belatung Di Buah-buahan. Sekarang lagi musim mangga dan rambutan, ketika makan terasa manis sekali, namun setelah di-cek dengan seksama ternyata ada sejenis ulat/belatung kecil-kecil yang sekilas tidak kelihatan, nah bagaimana hukum makanan ini ?
Jawaban:
Bismillahi, walhamdulillahi, wassholatu wassalamu ‘ala Rasulullahi, Amma ba’du,
Saudara/saudari yang bertanya, semoga Allah ﷻ senantiasa memberikan hidayah dan taufiq-Nya kepada kita semua.
Pada dasarnya, Allah ﷻ memerintahkan kita untuk memakan makan yang halal dan baik, sebagaimana firman-Nya:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
“Wahai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqoroh : 168)
Dan segala makanan-makan yang baik telah dihalalkan oleh Allah ﷻ, dan sebaliknya bahwa makanan-makanan yang tidak baik pun telah Allah ﷻ haramkan bagi kita untuk meng-konsumsinya, sebagaimana firman Allah ﷻ:
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
“dan (Allah) menghalalkan bagi mereka segala yang baik-baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk-buruk” (QS. Al-A’raf : 157).
Mengenai ulat/belatung ataupun cacing, para ulama menyebutkan bahwa hukum asalnya adalah haram, seperti pernyataan Imam An-Nawawi rahimahullah dalam kitab beliau Minhajut Thalibin:
لا خطاف, ونمل, ونحل, وذباب, وحشرات كخنفساء ودود.
“Tidak dihalalkan memakan burung walet, semut, lebah, lalat, dan serangga-serangga seperti kumbang dan ulat” (Minhajut Thalibin wa Umdatul Muftin: 420).
Namun, pada kasus yang ditanyakan yaitu apabila ulat tersebut berada pada buah-buahan dan termakan secara tidak sengaja, Imam An-Nawawi rahimahullah pun menyebutkan hukumnya:
وتحل ميتة السمك والجراد ……….. وكذا الدود المتولد من طعام كخل وفاكهة إذا أكل معه في الأصح
“Dan dihalalkan bangkai ikan dan belalang, begitu juga ulat yang terdapat pada makanan seperti cuka dan buah-buahan apabila termakan bersamanya, dalam pendapat yang lebih kuat” (Minhajut Thalibin wa Umdatul Muftin: 414).
Pernyataan Imam An-Nawawi ini dijelaskan oleh Syaikh Abdullah al-Kuhujiغ rahimahumallahu Ta’ala dalam kitab beliau Zaadul Muhtaj bahwa selain pada cuka dan buah-buahan juga termasuk ulat yang terdapat pada keju, walaupun ulat tersebut termakan dalam keadaan mati, kemudian beliau menambahkan:
لعسر تمييزه, وقضية هذا التعليل أنه إذا سهل تمييزه كالتفاح أنه يحرم أكله معه, وخرج بقوله “معه” أكله منفردا فيحرم لنجاسته واستقذاره
“Kehalalan tersebut Karena keberadaan ulat itu susah dipisahkan dari makanan, dan konsekuensi alasan ini adalah : apabila ulat itu mudah dipisahkan dari makanan, seperti apel, maka haram hukumnya. Kemudian dari perkataan Imam An-Nawawi “apabila termakan bersamanya” menunjukkan bahwa apabila ulat itu dimakan secara terpisah maka hukumnya haram, karena kenajisannya dan ia adalah binatang yang menjijikkan (Zaadul Muhtaj bisyarhil Minhaj : 4/373).
Sehingga kesimpulannya: bahwa hukum asal memakan ulat adalah haram, namun dalam kondisi yang tidak sengaja dan sulit dipisahkan ulat tersebut pada makanan maka hukumnya menjadi halal, sehingga tetaplah agar kita berhati-hati sebelum memakan sesuatu agar terhindar dari hal seperti ini.
Wallahu A’lam.
Sumber : konsultasisyariah.com
Komentar