Daftar Isi
LancangKuning.com - Hak Kekayaan Intelektual merupakan suatu hak yang timbul atau berasal dari kemampuan berpikir ataupun olah pikir dari seseorang yang bisa menghasilkan suatu proses atau produk dan dapat berguna bagi manusia.
Organisasi dari Hak Kekayaan Intelektual adalah World Intellectual Property Organization atau bisa disingkat dengan sebutan WIPO (hak berupa hukum yang dihasilkan oleh aktivitas dari intelektual dalam industri ilmiah, sastra atau artistic), Hak dari Kekayaan Intelektual bersepadan dengan IPR atau Intellectual Property Right. IPR menjamin hak perlindungan terhadap setiap hasil karya dari manusia baik berupa karya yang berbentuk ilmu pengetahuan, aktivitas, industri, seni, dan kesusastraan.
Berdasarkan dari WIPO, Hak dari Kekayaan Intelektual bisa dibagi menjadi 2 Hak, yakni:
-
Copyright (Hak Cipta).
Hak Cipta atau Copyright ini biasanya dilambangkan dengan huruf C, merupakan sebuah hak eksklusif yang hanya, diberikan kepada Pencipta untuk dirinya mengatur penggunaan dari hasil penuangan berbentuk informasi atau gagasan tertentu.
Baca Juga : Tempat Wisata di Pekanbaru
Intinya, Hak ini merupakan “Sebuah Hak yang digunakan untuk menggandakan suatu ciptaan”. Hak Cipta bisa memungkinkan si Pemegang Hak itu untuk dirinya membatasi penggandaan yang tidak sah dari suatu penciptaan. Dan pada umum nya, Hak ini juga memiliki batas masa berlaku.
-
Hak dari Kekayaan Industri (industrial property right),
Merupakan sebuah hak yang digunakan untuk mengatur segala nya tentang perindustrian, lebih utama nya untuk mengatur hak atas perlindungam hukum. Menurut pasal 1 dari Konferensi Paris tentang Hak Perlindungan Atas Kekayaan Industri pada tahun 1883 setelah amandemen, adalah:
- Paten.
Berdasarkan dari UU No. 14/2001 pada pasal 1 dan ayat 1, yang menjelaskan tentang: Hak Paten merupakan sebuah hak khusus yang diberikan kepada Inventor berdasarkan hasil dari penemuan nya di dalam bidang teknologi, yang selama beberapa waktu diberikan untuk melaksanakan sendiri hasil penemuanya atau bisa juga membuat persetujuan dengan pihak lain untuk kembali melaksanakannya. Paten hanya diberikan kepada si penemu yang telah menghasilkan sesuatu penemuan yang baru di dalam bidang teknologi, dan hak ini hanya diberikan selama atau berjangka selama kurang lebih 20 tahun dari filling date.
Baca Juga : Akreditasi Jurusan Kampus Politeknik Pusmanu
- Merek
Berdasarkan dari UU No. 15/2001 pada pasal 1 dan ayat 1, yang menjelaskan tentang: Hak Merek merupakan sebuah tanda yang berbentuk gambar, kata, bisa berupa nama, angka-angka, juga huruf-huruf, susunan warna, ataupun kombinasi dari beberapa unsur itu yang mempunyai daya beda yang digunakan dalam aktivitas perdagangan jasa atau barang. Dengan adanya beda dari setiap produk jasa/barang yang kita tawarkan, maka konsumen atau costumer dapat memilih jasa ataupun produk merek apa yang akan mereka gunakan sesuai kualitas dari setiap jasa atau produk itu.
- Varietas tanaman
Di dalam UU No. 14/2001 berkaitan dengan Hak Paten juga mengatur tentang tanaman, adalah UU No. 29/2000 mengenai Perlindungan Varietas suatu Tanaman atau bisa disingkat dengan PVT. Ia memberi hak perlindungan kepada tanaman yang di kembangkan dari Rekayasa Gen atau Bioteknologi. Sedangkan UU PVT diberikan kepada setiap varietas dari tanaman baru yang telah terverifikasi syarat tenaman BUSS. Sebuah tanaman dikatakan ia baru apabila tanaman itu belum diperjual belikan atau diperdagangkan di suatu Negara.
Baca Juga : Tempat Wisata di Riau
- Rahasia dagang
Informasi berupa rahasia dari suatu perdagangan tentunya harus dilindungi. Pada hak Rahasia Dagang seluruh jenis informasi yang sifat nya mempunyai nilai komersial harus dilindungi dari kegiatan atau pelanggaran yang dapat membuka rahasia dari praktek komersial. Hak Rahasia Dagang tersebut diatur oleh UU No. 30 saat tahun 2000, yaitu tentang rahasia dari perdagangan. Hak perlindungan tersebut terdapat masa yang berlaku tak terbatas dan berlangsung otomatis.
Terdapat Juga Hak Desain Industri dan Hak Desain Tata dan Letak Sirkuit Terpadu yang sama-sama melindungi hak desain terhadap suatu karya yang seseorang hasilkan dari pikiran atau gagasan nya.
Nahh, inti dari seluruh hak tersebut, yakni untuk melindungi seluruh hasil dari karya yang dihasilkan oleh seseorang atau perusahaan. Ada yang memiliki batas waktu tertentu, juga ada yang berlangsung selamanya. Ada yang harus terverifikasi, juga ada yang terjadi secara otomatis. Dan setiap pemegang dari hak tersebut memiliki hak kebebasan untuk mengelola hasil karya ciptanya.(Bagas)
Komentar