Daftar Isi
Foto: Tersangka
LancangKuning.com, INHU -- Seorang warga Bukit Petaling, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu ditangkap polisi pada Senin (20/1/20). Ia diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka itu berinisial IH (20), saat diamankan oleh anggota Satres narkoba Polsek Rengat Barat, ditemukan barang bukti satu bungkus plastik kecil bening yang berisi diduga sabu-sabu dengan berat kotor 0,18 gram, dua buah alat hisap (bong), satu timbangan elektrik, satu buah kaca pirex.
Baca Juga: Motor Honda CBR Nyungsep di Pohon Karet, Korban Tewas
Kapolres Inhu, AKBP Efrizal, S.IK melalui PS Paur Humas Aipda Misran pada Selasa (21/1/20) membenarkan bahwa telah diamankan pelaku dengan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Keberhasilan ini, atas kerjasama pihak masyarakat yang melaporkan untuk memerangi narkoba.
" Sebelum dilakukan penangkapan, pihak kepolisian mendapat informasi dari warga bahwa ada seseorang yang diduga menguasai, menyimpan, memiliki narkoba di dalam sebuah rumah. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Rengat Barat langsung perintahkan untuk dilakukan penyelidikan dengan upaya pengungkapan," ucapnya.
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
Selanjutnya, dikatakan Misran, sekira pukul 16:00 WIB, pelapor bersamaan dengan rekan lainnya melakukan penggerebekan di rumah milik terlapor. Saat itu polisi menemukan tersangka sedang berbaring di kamar tidurnya. Tim anggota Polsek Rengat Barat mengamankan pelaku dan langsung geledah sehingga berhasil ditemukan barang bukti dibagian belakang rumah berdekatan dengan kamar mandi yang berisi satu paket plastik kecil narkotika.
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
Atas hal ini, pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Rengat Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Dan rencana tindak lanjutnya telah melakukan pengembangan Penyelidikan hingga melakukan penyidikan. (dan)
Komentar