Mulai Besok, Harga Rokok Naik Hingga 35 Persen

Daftar Isi

    Foto: Ilustrasi pita cukai pada kemasan rokok

    LancangKuning.com, Jakarta -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan aturan kenaikan cukai dan harga rokok mulai diterapkan pada 1 Januari 2020. Artinya, harga rokok bakal naik mulai esok hari.

    Kasubdit Humas Bea Cukai Deni Surjantoro menegaskan bahwa kenaikan cukai rokok akan berlaku pada setiap produksi rokok yang dilakukan pada 2020. Pita cukai akan dilekatkan paling lambat 1 Februari 2020.

    Baca Juga: Tahun Baru, Prabowo Unggah Foto Keakraban dengan Jokowi

    "Yang jelas, kenaikan cukai ini dimulai 1 Januari (2020), untuk kelengkapan yang 1 Januari (2020), yang baru, yang produksi baru," kata Deni seperti dilansir oleh CNN Indonesia, Selasa (31/12).
    Selanjutnya, ia juga menjelaskan rokok dengan pita cukai keluaran 2019 akan tetap diperbolehkan beredar pada tahun depan.

    "Untuk rokok lama dengan pita cukai lama, itu masih boleh beredar," jelasnya.

    Baca Juga: Ini Dia Pria Garut yang Diduga Menginjak Al Quran

    Sebelumnya, desas-desus kenaikan cukai rokok mulai terdengar pada pertengahan 2019.

    Kebijakan tersebut resmi ditetapkan pada Oktober 2019, saat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuangkannya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK 146/2017.

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    Berdasarkan aturan main tersebut, rata-rata cukai naik 23 persen. Rinciannya, tarif CHT Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29 persen, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95 persen, dan kenaikan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan sebesar 12,84 persen.

    Kenaikan cukai tersebut membuat rata-rata harga jual eceran rokok diperkirakan meningkat hingga 35 persen dari harga jual saat ini.

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    Ketua Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo menjelaskan, dengan kenaikan cukai hasil tembakau tersebut, sangat memungkinkan harga rokok pada 2020 melejit hingga Rp 35.000 per bungkus.

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Mulai Besok, Harga Rokok Naik Hingga 35 Persen
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar