Jenis-jenis HaKI

Daftar Isi

    LancangKuning.com - Manusia dianugerahi kemampuan intelektual yang mampu menciptakan dan menemukan proses untuk dapat dimanfaatkan dalam kehidupan sehari-hari dan bernilai ekonomis. Sebab itu, dibutuhkan perlindungan hukum sekaligus bentuk penghargaan untuk karya-karya yang dilahirkan dari kemampuan intelektual.

    Untuk itu, hadirlah Hak Kekayaan Intelektual atau disingkat HaKI. HaKI merujuk pada seperangkat hak secara eksklusif untuk seseorang yang sudah menghasilkan karya-karya dari kemampuan intelektualnya dengan wujud dan sifat atau kriteria tertentu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    HaKI tidak hanya merujuk pada satu jenis hak eksklusif, namun menjadi ‘’payung’’ atau umbrella term untuk memberikan perlindungan dan naungan untuk berbagai jenis hak eksklusif dengan ruang lingkup, karakteristik masing-masing, dan sejarah perkembangan sendiri.

    Umumnya, kekayaan intelektual dibedakan menjadi dua jenis, yakni Copyrights (Hak Cipta) yang merupakan hak eksklusif untuk pencipta maupun penerima hak sehingga bisa diumumkan dan memperbanyak karya ciptanya atau memberi izin tanpa mengurangi pembatasan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian, Industrial Property Rights (Hak Kekayaan Industri).

    Baca Juga : Tempat Wisata di Riau

    Sementara Industrial Property Rights (Hak Kekayaan Industri) dibagi menjadi beberapa jenis seperti berikut ini:

    1. Paten

    HaKI jenis Paten merupakan hak eksklusif untuk hasil karyanya dalam bidang teknologi. Hak Paten ini diberikan negara bagi inventor, yang melakukan invensinya sendiri ke pihak lain selama waktu tertentu dapat dilaksanakan.

    1. Desain Industri

    Desain industri atau Industrial Design merupakan kreasi terkait konfigurasi, bentuk, komposisi garis atau warna maupun gabungan keduanya baik dalam bentuk dua maupun tiga dimensi sehingga menimbulkan kesan secara estetis, untuk kemudian diwujudkan dalam bentuk dua atau tiga dimensi.Serta, dapat digunakan untuk menghasilkan barang, produk, komoditas industri dan kerajinan tangan lainnya.

    1. Merek

    HaKI jenis Merek merupakan hak yang diberikan dalam bentuk suatu tanda, seperti gambar, huruf-huruf, kata, nama, angka-angka, susunan warna maupun kombinasi dari unsur-unsur tersebut. Selain itu, merek menjadi pembeda yang digunakan untuk kegiatan dagang maupun jasa.

    1. Indikasi Geografis

    Yakni, suatu tanda yang menunjukkan daerah asal dari suatu produk atau barang. Indikasi Geografis yang dimaksud diantaranya adalah faktor lingkungan geografis termasuk alam serta manusianya hingga gabungan dari keduanya. HaKI jenis Indikasi Geografis sekaligus memberi ciri hingga kualitas tertentu untuk produk yang dihasilkan.

    Baca Juga : Akreditasi Jurusan Kampus Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer Atma Luhur

    1. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

    Merupakan HaKI untuk desainer serta karya ciptanya yang diserahkan secara eksklusif.

    1. Rahasia Dagang

    Rahasia dagang yang juga dikenal sebagai Trade secret diberikan untuk karya berupa informasi yang bernilai ekonomis di sektor teknologi maupun bisnis. Sehingga berguna dalam kegiatan usaha. Rahasia dagang tidak adalah informasi yang dijaga kerahasiannya dengan ketat sehingga tidak dapat diketahui secara umum.

    1. Perlindungan Varietas Tanaman

    Perlindungan varietas tanaman diberikan negara secara khusus terhadap varietas tanaman yang dihasilkan dalam kegiatan pemuliaan tanaman.

    Sebagai bentuk hukum dengan sistem modern, HaKI menerapkan sistem secara logis sebagai perwujudan kehendak manusia yang berkaitan tuntutan dalam berkehidupan manusia secara bersama.

    Baca Juga : Tempat Wisata di Pekanbaru

    Di Indonesia, peraturan perundang-undangan dalam bidang kekayaan intelektual sudah ada sejak 1840. Kini, regulasi atau peraturan terkait HaKI sudah diatur pemerintah di bawah beberapa instansi terkait.

    HaKI memiliki hukum yang bersifat territorial untuk mengatur kekayaan intelektual, pendaftaran hingga penegakan kekayaan intelektual dan harus dilaksanakan yuridiksi terkait secara terpisah. Di Indonesia, kekayaan intelektual yang dilindungi dalam HaKI merupakan kekayaan intelektual yang sudah didaftarkan di Indonesia.

    HaKI sebagai sistem hukum yang positif di Indonesia dalam misi dan operasionalisasinya memiliki aspek perintah, kewajiban sesuai norma dan hukum yang berlaku, aspek sanksi tertentu yang memaksa dan terdapat aspek kedaulatan untuk keberadaannya.

    Dengan adanya HaKI, seseorang bisa bebas untuk membuat permohonan maupun pendaftaran untuk karya dari kemampuan intelektualnya. Dalam hal ini, negara memberikan HaKI sebagai hak eksklusif untuk seseorang baik pencipta, inventor, pendesain dan lain sebagainya yang telah menghasilkan karya dan kreativitasnya.

    Sehingga, setiap karya cipta yang dihasilkan dapat dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari tanpa adanya pengakuan dari pihak-pihak tak bertanggung jawab, selain pencipta karya tersebut.(V0l1-Yl)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Jenis-jenis HaKI
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar