Menteri Agama Khawatir Penggunaan Cadar Berkembang

Daftar Isi


    Foto: Menteri Agama Fachrul Razi (kanan) di Komisi VIII DPR RI.


    LancangKuning.com, Jakarta
    – Menteri Agama Fachrul Razi menyebut bahwa cadar bukan ukuran ketakwaan seseorang kepada Allah subhanahu wa ta'ala.

    Hal ini ditegaskan Fachrul saat rapat dengar pendapat perdana antara Komisi VIII DPR dengan Kemenag di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 7 November 2019.

    Baca Juga: Polda Riau Ajak Masyarakat Bijak Bermedsos

    Oleh karena itu, mantan Wakil Panglima TNI ini tidak ingin penggunaan cadar berkembang di Tanah Air.

    "Kami ingin cadar ini tidak boleh berkembang dengan alasan takwa. Kami khawatir ini berkembang dengan alasan ini ukuran ketakwaan umat," kata Fachrul.

    Baca Juga: 5 Cara Mengasuh Anak Tanpa Amarah

    Fachrul menilai, cadar tidak ada kaitan dengan ketakwaan bagi seorang muslimah.

    "Bagaimana kalau orang merasa itu ukuran takwa? Silakan. Tapi ada orang yang mewacanakan tidak ada kaitannya sehingga orang jadi seimbang melihatnya. Kalau ada orang katakan ini, kalau enggak pakai cadar enggak takwa, tapi mendengar orang lain berwacana lain, dia tidak mudah percaya," tuturnya, ,melansir Vivanews.

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    "Kalau ada orang di masjid-masjid ngomong di pengajian, kalau anda mau betul-betul muslimah pakai cadar karena bla bla bla, itu yang kami tidak mau," dia menambahkan.

    Fachrul sendiri sebenarnya tidak mempermasalahkan muslimah yang ingin memakai cadar. Hanya saja dia tidak ingin penggunaan cadar ini berkembang karena ukuran ketakwaan seseorang.

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    "Bagaimana kalau orang mau pakai cadar? Silakan. Tidak pernah kami mengatakan dilarang pakai cadar," kata Fachrul. (LKC)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Menteri Agama Khawatir Penggunaan Cadar Berkembang
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar