Daftar Isi
Foto: Wakapolres ,Kasatreskrim polres Karimun saat menunjukan barang bukti
LancangKuning.com, Karimun -- Satreskrim Polres Karimun jajaran Polda Kepri berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Dalam ungkap kasus itu, Polisi mengamankan 2 tersangka dari 2 tersangka 1 masih dibawah umur. Bersama barang bukti, Kedua tersangka tersebut masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Karimun.
Baca Juga: Wabub SU Buka Sosialisasi Perbub Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Desa
"Dalam kasus Curanmor, kita amankan tersangka RN (19) dan RK (Dibawah Umur)," ungkap Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono SH SIK kepada wartawan saat menggelar pres rilis, Kamis (7/11/2019) di Mapolres Karimun.
Baca Juga: Polda Riau Ajak Masyarakat Bijak Bermedsos
Mereka RN dan RK diringkus di Gang Perdamaian Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, pada Selasa 05 November 2019 sekira Pukul 13.00 WIB.
Atas surat perintah penangkapan Sp.Kap/70/XI/2019/Reskrim dengan dasar laporan Polisi nomor LP-B/135/XI/2019/Kepri/SPK-Res Karimun tanggal 3 Novemver 2019 dengan pelapor Armedi.
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
"Saat pelaku diamankan, dari keduanya turut disita 1 unit Sepedamotor Yamaha Jupiter Z Merah, 2 kap Sepedamotor Yamaha Jupiter Z Merah dan 1 buah gunting yang diduga digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya," terang Herie.
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
Atas perbuatannya, Untuk tersangka Curanmor, dijerat Pasal 363 ayat (2) K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 Tahun, pungkasnya. (LKC)
Komentar