Daftar Isi
Foto: Humas
LancangKuning.com, INHIL - Kamis (07/11/2019) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) melalui Bagian Pemberdayaan Masyarakat dan Trantibum Linmas (PMTL) Sekretariat Daerah (Setda) Inhil menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati Inhil Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
Bertempat di Aula Hotel Ellite Tembilahan acara dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Inhil H. Syamsuddin Uti. Turut Hadir Sekretaris DPMD Inhil, Kabag PMTL Setda Inhil Drs H Andrismar MP, Camat Keritang, Camat Kemuning, Kabag Pembangunan Setda Inhil, dan para peserta sosialisasi.
Baca Juga: Wabub Padang Pariaman Dampingi BNPB Bahas Perbaikan Jembatan Kayu Gadang
Tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini ialah memberi pemahaman kepada kepala desa tentang daftar kewenangan desa melalui Perbup Nomor 15 Tahun 2018.
Hal tersebut diutarakan oleh Kabag PMTL Setda Inhil, selaku ketua panitia pelaksana.
"Peserta berjumlah 85 orang yang terdiri dari 3 kecamatan di antaranya Kecamatan Keritang, Kecamatan Kemuning dan Kecamatan Gaung serta Kepala Desa dari 3 Kecamatan tersebut. Narasumber Sekretaris DPMD Inhil, Budi M Pamungkas SSTP MSi," ungkapnya.
Baca Juga: Nama Sekdaprov Ditargetkan Keluar Minggu Depan
Wakil Bupati Inhil H. Syamsuddin Uti dalam sambutan nya mengatakan bahwa Pemerintah Desa telah diberikan kewenangan yang lebih luas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa serta mengatur dan memanfaatkan segala sumber daya yang ada di desa.
"Namun demikian, kita menyadari bahwa saat ini masih terdapat kelemahan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, yang mana salah satu penyebabnya adalah karena Aparatur Pemerintahan Desa belum sepenuhnya memahami peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang desa," ujarnya.
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
Oleh sebab itu, lanjutnya, kegiatan Sosialisasi Perbup Nomor 15 Tahun 2018 ini menjadi upaya yang baik untuk memberikan pemahaman kepada para kepala desa.
"Setelah pelaksanaan sosialisasi ini, saya minta kepada pemerintah desa agar melakukan musyawarah desa untuk memilih dari daftar kewenangan desa sesuai Perbup tersebut dengan mempertimbangkan situasi, kondisi, dan kebutuhan masing-masing desa yang disusun dalam rancangan peraturan desa tentang kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa, untuk selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan desa oleh kepala desa dan BPD," paparnya.
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
Dirinya berharap agar para peserta dapat mengikuti sosialisasi dengan baik, sehingga segenap Aparatur Pemerintahan Desa dapat melaksanakan roda pemerintahan dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (LKC)
Komentar