Daftar Isi
Foto: Jennifer Dunn
LancangKuning.com, Jakarta – Lima nama artis Tanah Air muncul dalam surat dakwaan Komisaris Utama PT Balisific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang dibacakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2019.
Baca Juga: UMP DKI Jakarta 2020 Tembus Jadi Rp4,2 Juta
Lima orang artis tersebut yakni Jennifer Dunn, Catherine Wilson, Aima Diaz, Rebecca Soejatie Reijman, dan Reny Yuliani. Dilansir dari laman VIVAnews, kelima nama tersebut disebut oleh Jaksa turut menerima hadiah dari Wawan.
Wawan sendiri didakwa oleh Jaksa KPK melakukan tindak pidana korupsi yang rugikan negara hingga Rp 94,3 Miliar. Wawan disebutkan melakukan pebuatannya itu bersama-sama dengan kakaknya, Ratu Atut Chosiyah.
Baca Juga: Aktivis Sesalkan 'Berita Bohong' Catut Nama Bupati Suyatno
Selain itu, Wawan juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), lebih dari Rp500 Miliar. Uang itu pun disinyalir mengalir ke sejumlah pihak.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa, ini lima artis tersebut:
1. Jennifer Dunn disebut menerima mobil Toyota Vellfire Z 2.4 AT seharga Rp910 juta yang dibeli pada Juli 2013 dan beberapa kali transfer uang ke rekening Jennifer.
"Pada tanggal 6 Juli 2013, terdakwa membeli satu unit mobil merk Toyota Vellfire Z 2.4 AT Tahun 2013 warna putih. Kemudian, pembayaran mobil dimaksud dilakukan secara tunai dengan cara melalui Bilyet Giro BNI nomor 236215 sebesar Rp910.000.000 ke PT Duta Motor. Mobil tersebut diatasnamakan JENNIFER DUNN," kata Jaksa KPK.
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
2. Aimah Mawaddah Warahmah (nama panggung Aima Diaz) berupa mobil BMW 320i AT E90 CKD pada 2011 yang telah dijual Aimah pada 2013 seharga Rp235 juta.
3. Rebecca Soejatie Reijman berupa mobil Honda CRV seharga Rp383 juta pada 2012 yang telah dijual Rebecca pada April 2013 senilai Rp258 juta.
4. Catherine Wilson berupa mobil Nissan Elgrand 2.5 WD pada Mei 2012 yang dibeli Wawan seharga Rp650 juta pada 17 Januari 2009.
Berdasarkan surat dakwaan, pada 17 Januari 2009, terdakwa Wawan membeli dua unit mobil merk Nissan Type Elgrand 2.5 WD seharga Rp650 juta dan mobil merk Mercedes Benz R280seharga Rp1,2 miliar. Pembayaran kedua mobil tersebut dilakukan dengan cara tukar tambah penjualan mobil Range Rover 4.4 senilai Rp800 juta.
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
"Selanjutnya, untuk mobil Nissan Elgrand sekira bulan Mei 2012 dibaliknama menjadi atas nama CATHRINE WILSON dan SELVIA (kakak CATHRINE WILSON). Sedangkan mobil merk Mercedes Benz R280 tidak diketahui keberadaannya," kata Jaksa KPK.
5. Reny Yuliana berupa mobil Mercedes Benz C200 K AT seharga Rp575 juta pada 2009 yang dibeli Wawan pada 13 November 2009 dan telah dijual Reny senilai Rp284 juta.
Komentar