Status Darurat Pencemaran Udara Dicabut 30 September

Daftar Isi

    Foto: Gubernur Riau H Syamsuar

    LancangKuning.com, PEKANBARU - Status darurat pencemaran udara mestinya sudah bisa dicabut seiring Riau sudah mulai memasuki masa  transisi musim hujan.

    Namun, status darurat pencemaran udara tersebut tetap dipertahankan sampai 30 September nanti, sesuai waktu yang telah ditentukan sebelumnya.

    Baca Juga: Bupati HM Wardan Saksikan Penandatanganan MoU BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan dengan DPMPTSP

    "Tetap dipertahankan. Inikan cuaca masih fluktuatif, makanya sebagai antisisipasi kita belum cabut sampai habis waktunya 30 September nanti," kata Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar, Jumat (27/9/19).

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    Menurut Gubri, pertimbangan untuk tetap mempertahankan itu setelah mendengarkan berbagai masukan dari berbagai pihak. Salah satunya dari Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sumatera, di Riau.

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    Dipaparkan, intensitas turun hujan masih bersifat fluktuatif. Artinya, kemungkinan adanya kiriman kabut asap dari Jambi masih bisa terjadi. Status untuk tetap mempertahankan darurat pencemaran udara hingga 30 September nanti itu juga didukung berbagai pihak seperti Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) yang hadir pada rapat evaluasi status darurat pencemaran udara di Kantor Gubernur Riau. (LKC)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Status Darurat Pencemaran Udara Dicabut 30 September
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait