Kuasa Hukum Maryanto Berikan Klarifikasi Alur Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Wartawan di Inhil

Daftar Isi


    Foto: Kuasa Hukum Kepala Sekolah  SMPN 1 Tembilahan Hulu Maryanto, SH. 




    Lancang Kuning, INHIL - Kantor Hukum Maryanto, SH dan rekan beralamat di Jalan Sutung Ardi Tembilahan memberikan hak jawab dan klarifikasi atas simpang siur pemberitaan terhadap kasus dugaan pemerasan dua oknum Wartawan yang dilaporkan ke Mapolres Inhil pada Jumat (6/9/2024) kemarin. 

    Menurut keterangan tertulis yang diterima media LancangKuning.com, sebelum laporan polisi dibuat sejumlah organisasi media di Inhil diantaranya IWO, PWI dan SMSI melakukan diskusi terhadap Kepala sekolah SMPN 1 Tembilahan Hulu bersama keluarga. 

    Setelah diteliti, dua orang oknum Wartawan diduga telah menyalahgunakan profesi jurnalis untuk kepentingan pribadi sesuai dengan undang - undang Pers poin kode etik jurnalistik dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

    Awalnya, dijelaskan Kepsek Saruji melalui Kuasa Hukum Maryanto, SH mendapat pesan dari oknum Wartawan itu di WhatsApp, dia menanyakan jumlah Siswa Baru Tahun Ajaran 2024-2025 dan pembelian seragam siswa yang diputuskan oleh Komite Sekolah. 

    Kemudian, sejumlah Wartawan melakukan pengiriman link berita dengan judul 'Diduga Terjadi Praktek Jual Beli Baju Sekolah di SMP' pada Rabu (4/9/2024) kepada Kepala sekolah Saruji. Lalu, kedua oknum mengajak bertemu di salah satu kedai kopi di Jalan Kartini, Tembilahan. 

    Hasil pembicaraan, Kepsek meminta berita yang telah diterbitkan oleh salah satu media online tersebut diluruskan  sesuai dengan Undang - undang Pers yakni Klarifikasi dan atau Hak Jawab atau dihapus kalau bisa. 

    "Disela-sela pembicaraan, kedua oknum itu menyatakan bahwa bisa diluruskan atau klarifikasi berupa Hak Jawab, tapi mereka menyebutkan Hak Jawab itu ada biayanya dan mereka menyebutkan angka 5.000 ribu. Klien kami bertanya kembali, apakah Rp5.000 itu Rp50.000 atau Rp500.000 tapi mereka tidak membenarkan, saat klien saya menyatakan apakah Rp5.000.000 juta baru mereka membenarkan dengan isyarat tubuh," jelas Maryanto lagi. 

    Disebutkannya lagi, dalam pembicaraan keduanya, tidak ada disebutkan mengenai advertorial di media, hanya menyatakan adanya Klarifikasi/ Hak Jawab tapi berbayar. Didalam undang -undang tidak ada diamanatkan dalam Undang-undang Pers. 

    Karena merasa dibawah tekanan pemberitaan yang massif, maka saat di Kedai Kopi tersebut kliennya  memberikan uang tersebut sebesar Rp5 juta secara cash atas permintaan kedua oknum wartawan tersebut. 

    Jika mengacu pada Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers bahwa Pers Wajib Melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi dan terhadap kewajiban ini tidak ada biaya, karena secara hukum menjadi Hak narasumber untuk memberikan Hak Jawab atas pemberitaan yang salah dan atau tidak benar, dan juga secara hukum menjadi kewajiban wartawan/ media yang menayangkan berita tersebut untuk menayangkan di medianya. 

    "Sebelum kita laporkan, kami bersama organisasi Pers di Inhil melakukan kroscek data dan kebenaran atas kasus dugaan pemerasan ini yang dialami Kepsek SMPN 1 Tembilahan Hulu. Alhasil, ditemukan barang bukti yang sudah masuk unsur delik pidana 368,", ujar Maryanto, SH, Sabtu (7/9/2024). 

    Maryanto yang juga merupakan Ketua FKWI (Pers) di Kabupaten Indragiri Hilir sangat prihatin atas kasus ini,  karana jika dibiar dapat mencorengkan dunia jurnalis. Dimana sebelumnya, terdapat banyak pengaduan masuk ke organisasi Wartawan dari kalangan kepala sekolah dan Kepala Desa di Kabupaten Indragiri Hilir. 

    "Selain sebagai advokat, saya juga berkecimpung di dunia pers, mengacu pada Pasal 4 ayat (2) UU Advokat, disebutkan bahwa advokat tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat advokat merupakan bagian daripada tanggung jawab profesi sebagai seorang advokat," tutupnya. (LK/Har) 


    Hak Jawab Kantor Hukum Maryanto, SH & rekan 


    Dengan ini perkenankan saya Maryanto, S.H, Advokat/ Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Maryanto, S.H & Rekan, yang berkedudukan di Tembilahan, beralamat di Hotel Arrahman 2 Jl. Suntung Ardi (Malagas) No.4A Kel. Tembilahan Kota, Kec. Tembilahan, Kab. Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau, telp 081277740005, e-mail: mandahmaryanto@gmail.com.


    Bersama surat ini kami bermaksud menanggapi sekaligus memberikan Klarifikasi/ Hak Jawab sehubungan dengan pemberitaan di situs berita yang berjudul 'Waduh, Kantor Hukum Maryanto SH Laporkan Dua Wartawan Inhil ke Polisi' yang terbit di media online www.lancangkuning.com pada hari Sabtu (7/9/2024). Berita dengan judul yang berbeda dan narasi yang sama juga terbit di beberapa media online lainnya.

    Menindaklanjuti dan menelaah dari judul dan narasi yang dibangun dalam berita tersebut dapat menimbulkan asumsi liar dari kalangan pembaca tentang peristiwa hukum yang terjadi sampai berujungnya pelaporan kepada pihak kepolisian oleh Pelapor, Saruji (Kepala SMPN 1 Tembilahan Hulu) untuk selanjutnya menjadi klien Kantor Hukum saya. Maka, saya berkewajiban menyampaikan peristiwa hukum dan fakta sebenarnya atas permasalahan ini:



    1. Bahwa saya sebagai Advokat menerima pengaduan dan keluhan dari rekan-rekan wartawan dari berbagai organisasi wartawan diantaranya PWI, IWO, SMSI. Mengenai adanya dugaan terjadinya penyalahgunaan profesi wartawan untuk kepentingan dan atau keuntungan pribadi yang bertentangan dengan Kode Etik Wartawan, UU Pers dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yakni adanya dugaan pemerasan yang dialami Kepala SMPN 1 Tembilahan Hulu dan dilakukan oknum yang mengaku sebagai wartawan

    2. Bahwa kemudian saya berdiskusi bersama rekan-rekan wartawan tentang langkah terbaik yang akan dilakukan terhadap oknum wartawan yang diduga telah melakukan pemerasan dengan dalih untuk biaya Klarifikasi/ Hak Jawab

    3. Bahwa saya bersama-sama rekan-rekan wartawan kemudian berupaya  mencari kejelasan tentang sesuatu hingga benar dan jelas keadaan/ fakta sebenarnya (Tabayyun) kepada Kepala SMPN 1 Tembilahan Hulu, Saruji

    4. Bahwa dari penjelasan Kepala SMPN 1 Tembilahan Hulu, Saruji (kemudian menjadi klien saya) didapat keterangan bahwa adanya dugaan pemerasan ini berawal dari oknum wartawan yang menanyakan tentang jumlah Siswa Baru Tahun Ajaran 2024-2025 dan pembelian seragam siswa yang diputuskan oleh Komite Sekolah

    4. Bahwa kemudian terbit berita yang berjudul 'Diduga Terjadi Praktek Jual Beli Baju Sekolah di SMP' pada hari Rabu (4/9/2024) dan link berita ini dikirimi kepada klien kami, Saruji oleh beberapa oknum wartawan dan sepemahaman saya dari sini sudah terbaca adanya itikad buruk (melanggar Kode Etik Wartawan) kepada klien saya

    5. Bahwa dimulai dari terbitnya berita yang diduga mengandung itikad buruk dan kiriman link berita tersebut, kemudian para oknum wartawan ini menghubungi klien saya dan mengajak untuk bertemu di salah satu kedai kopi di Jalan Kartini, Kel. Tembilahan, Kec. Tembilahan, Kab. Indragiri Hilir, Provinsi Riau

    6. Bahwa klien saya kemudian bertemu dengan 2 orang oknum wartawan, di sana terjadi pembicaraan dan klien kami meminta berita tersebut diluruskan sesuai dengan UU Pers yakni Klarifikasi dan atau Hak Jawab atau dihapus kalau bisa

    7. Bahwa saat itu kedua oknum wartawan tersebut menyatakan bahwa bisa diluruskan atau klarifikasi berupa Hak Jawab, tapi mereka menyebutkan Hak Jawab itu ada biayanya dan mereka menyebutkan angka 5.000 klien kami bertanya apakah Rp5.000 itu Rp50.000 atau Rp500.000 tapi mereka tidak membenarkan, saat klien saya menyatakan apakah Rp5.000.000 baru mereka membenarkan dengan isyarat tubuh

    8. Bahwa saat itu tidak ada pembicaraan mengenai advertorial di media, hanya menyatakan adanya Klarifikasi/ Hak Jawab tapi berbayar yang tidak ada diamanatkan dalam UU Pers

    9. Bahwa mengacu pada Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers bahwa Pers Wajib Melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi dan terhadap kewajiban ini tidak ada biaya karena secara hukum menjadi Hak Klien saya untuk memberikan Hak Jawab atas pemberitaan yang salah dan atau tidak benar, dan juga secara hukum menjadi kewajiban wartawan/ media yang menayangkan berita tersebut untuk menayangkan di medianya

    10. Bahwa dikarenakan klien saya dibawah 'tekanan' pemberitaan yang massif dan adanya permintaan uang sebesar Rp5.000.000 (Lima juta rupiah), maka saat di Kedai Kopi tersebut klien kami memberikan uang tersebut secara cash atas permintaan kedua oknum wartawan tersebut (saat ini Terlapor di Mapolres Inhil), kemudian klien saya pulang karena ada tugas di sekolah yang dipimpinnya

    11. Bahwa setelah berdiskusi panjang dengan rekan-rekan wartawan karena dugaan tindakan pemerasan sudah dipandang mencoreng wajah wartawan, khususnya Kabupaten Indragiri Hilir dan sudah banyak pengaduan yang masuk ke organisasi wartawan dari kalangan Kepala Sekolah dan Kepala Desa

    12. Bahwa dari hasil diskusi dengan rekan-rekan wartawan dan Kepala SMPN 1 Tembilahan Hulu setelah berembuk dengan keluarganya, maka beliau menyatakan bahwa permasalahan ini dibawa ke jalur hukum saja

    13. Bahwa saya dihubungi kerabat Kepala SMPN 1 Tembilahan Hulu untuk dapat menjadi Kuasa Hukum dari Kepala SMPN 1 Tembilahan Hulu untuk melaporkan kepada pihak kepolisian. 

    14. Bahwa mengacu pada Pasal 4 ayat (2) UU Advokat, disebutkan bahwa advokat tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat advokat merupakan bagian daripada tanggung jawab profesi sebagai seorang advokat

    15. Bahwa terkait adanya informasi tidak benar dan simpang siur, maka saya nyatakan sebagai seseorang yang memegang teguh mendapatkan informasi dan data dari sumbernya langsung, tentu saja sudah menempuh cara-cara yang profesional dalam mencari kebenaran informasi dan kebenaran secara hukum dalam permasalahan ini

    16. Bahwa saya sebagai advokat pantang mentolerir perbuatan yang bertentangan dan atau melanggar UU Pers, Kode Etik Wartawan dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hendaklah keadilan (hukum) harus ditegakkan, walaupun langit akan runtuh (Fiat Justitia rua caelum).

    Demikian surat Klarifikasi/ Hak Jawab ini kami sampaikan, semoga menjadi perhatian serius bagi tim Redaksi media saudara. Atas kerja samanya kami haturkan terima kasih. 

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kuasa Hukum Maryanto Berikan Klarifikasi Alur Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Wartawan di Inhil
    Sangat Suka

    66%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    33%

    Marah

    0%

    Komentar