Kasus Proyek Masjid, KPK Periksa Bupati Solok Selatan

Daftar Isi

    Foto: Ilustrasi

    LancangKuning.com, Jakarta -- Bupati Solok Selatan, Sumatra Barat, Muzni Zakaria menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (5/9). Penyidik mencecarnya dengan lima pertanyaan.

    Muzni keluar dari gedung komisi antirasuah itu sekitar pukul 15.45.

    "Empat, lima pertanyaan," kata Muzni di Gedung KPK, Kamis (5/9).

    "Yang penting saya kooperatiflah, dipanggil datang," tambahnya.

    Baca Juga: Poirier: Tinju Khabib Berbahaya

    Muzni diduga menerima hadiah atau janji dalam bentuk uang atau barang dari Muhammad Yamin Kahar terkait dengan pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pertanahan (PUTRP) Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2018.

    Muzni disebut mendatangi Yamin pada Januari 2018 untuk membicarakan pengerjaan proyek Masjid Agung Solok Selatan, mengutip CNN Indonesia

    Muzni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau pasal 12B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sementara Muhammad Yamin sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    "Dalam proses penyidikan tersebut, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu sebagai penerima MZ, sebagai pemberi MYK," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (7/5).

    Pada Selasa, 9 Juli lalu, KPK menggeledah sejumlah lokasi di Solok Selatan, Sumatra Barat. Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria.

    Tim KPK datang ke ruangan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lantai satu Setdakab Solok Selatan. Ada sejumlah ruangan yang digeledah yakni ruangan Pengadaan Barang dan Jasa, ruangan kerja Bupati, dan Unit Layanan Pengadaan.

    Selain menggeledah ruangan kerja Bupati dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, KPK menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Pertanahan. Di kantor itu, tim KPK diketahui berada di ruangan Bina Marga dan Cipta Karya. (LKC)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kasus Proyek Masjid, KPK Periksa Bupati Solok Selatan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar