Daftar Isi

LANCANGKUNING.COM,Bangkinang-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kampar menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 14,8 kilogram. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau, Kamis (8/1/2026).
Dua terdakwa dalam perkara ini yakni Salmi (39) dan Rizqy Aldi Maulana (26). Keduanya didakwa berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika skala besar yang melintas di wilayah Provinsi Riau.
Jaksa Penuntut Umum Faisal Pakpahan dalam amar tuntutannya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Salmi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Salmi alias Salmi bin Sidin dengan pidana penjara selama seumur hidup,” ujar Faisal di hadapan majelis hakim.
Tuntutan serupa juga dijatuhkan kepada terdakwa Rizqy Aldi Maulana. JPU menyatakan Rizqy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan primair.
“Menyatakan terdakwa Rizqy Aldi Maulana alias Rizqy bin Usman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Faisal.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyusun nota pembelaan atau pledoi. Sidang lanjutan dengan agenda pembelaan dijadwalkan akan digelar pada pekan depan.
Perkara ini bermula dari pengungkapan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau pada 1 Juli 2025. Polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar yang melintas di wilayah Kabupaten Kampar menuju Provinsi Sumatra Barat.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan, penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Cipta Karya Ujung dan Jalan Bersama Teluk Kenidai, Kecamatan Tambang.
“Petugas mendapat informasi mengenai sebuah mobil travel Toyota Innova bernomor polisi B 2697 UOA yang diduga membawa narkotika jenis sabu,” kata Eko.
Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mencegat kendaraan tersebut. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik hitam berisi tas di dalam sebuah kardus.
Di dalam tas tersebut terdapat 15 bungkus besar narkotika jenis sabu dengan total berat 14,8 kilogram. Kedua terdakwa selanjutnya diamankan dan dibawa ke Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan sebelum perkaranya dilimpahkan ke pengadilan.(rie)







Komentar