Polda Kepri Berhasil Ungkap Tersangka Perdagangan Manusia

Daftar Isi

    Foto: Dok. Humas Polda Kepri

    LancangKuning.Com, BATAM - Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (Manusia). Hal tersebut disampaikan saat konferensi Pers di Media Center Mapolda Kepri.

    Turut hadir, Wadir Reskrimum AKBP Arie Dharmanto SIK, Kasubdit lV Ditreskrimum Kompol Dhani Catra Nugraha SIK dan Kaur Mutra Bidhumas AKP Syarifuddin beserta personil serta undangan lainnya, Selasa (6/8/2019) sekira pukul 11.00 WIB.

    Kapolda Kepri melalui Bidang Humas Kombes Pol. Drs, S Erlangga menuturkan, pengungkapan tindak pidana perdagangan orang, diawali dari informasi tentang adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di The Exotic Pub dan KTV, Lubuk Baja, Kota Batam dengan melibatkan para pekerja perempuan atau pemandu lagu sebagai korban.

    Baca Juga: Kelebihan Nikah Dengan Janda Berbanding Gadis Dara

    Kemudian, pada hari Jumat tanggal 2 Agustus 2019 dilakukan penyelidikan di lokasi tersebut dan ditemukan adanya seorang pekerja perempuan (pemandu lagu) Inisial A yang telah melayani tamu dengan cara melakukan hubungan seksual di kamar L hotel nomor 307.

    Dalam proses penyidikan ditemukan fakta adanya modus operandi eksploitasi dari pengelola The Exotic terhadap perempuan yang bekerja pada tempat tersebut, pihak pengelola memanfaatkan korban untuk memberikan servis kepada tamu sehingga memperoleh keuntungan dengan menetapkan tarif charge pemandu lagu dan Guest Relation Officer (GRO) serta sistem bagi hasil.

    Pengelola The Exotic Pub & KTV menawarkan paket minuman dengan free 1 kamar hotel. Dimana Hotel dengan The Exotic masih dalam satu manajemen dalam perusahaan PT. UMBJ. Sehingga diperoleh fakta bahwa paket free hotel dijadikan sebagai modus dalam menjalankan praktek prostitusi.

    Pada pengungkapan TPPO, penyidik mengamankan 2 orang sebagai tersangka dengan Inisial AJ selaku General Manager L Hotel dan The Exotic Pub & KTV) dan Inisial AH Selaku Manager KTV The Exotic. Untuk korban berjumlah 6 orang dan telah dikembalikan kepada pihak keluarga.

    Barang Bukti yang dapat diamankan berupa 1 kondom bekas pakai merk sutra dengan bungkus warna hitam. Uang tunai sejumlah Rp 2.650.000, 1  bundel bukti pembayaran bill tamu the exotic pub & ktv, satu lembar voucher no. 00000072 the exotic pub & ktv dengan nomor vip 205, satu lembar bukti check in kamar L hotel nomor 307

    Ditambah, satu buku catatan titipan GRO warna hijau, satu kartu kunci kamar L hotel nomor 307, satu lembar menu paket minuman the exotic pub & ktv.

    Baca Juga: Provinsi Riau Disinyalir Rentan Terjadi Perdagangan Manusia ke Negara Tetangga

    "Pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 dan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman paling singkat 3 tahun paling lama selama 15 tahun kurungan dan denda paling sedikit Rp. 120.000.000, dan paling banyak senilai Rp. 600.000.000," pungkasnya. (LKC)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Polda Kepri Berhasil Ungkap Tersangka Perdagangan Manusia
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar