Daftar Isi
SIAK-Kapolres Siak AKBP Ahmad David meminta masyarakat agar tidak ikut-ikutan menyebarkan berita Hoaks atau berita bohong, karena akan berhadapan dengan proses hukum.
Hal itu disampaikan David, saat diwawancarai wartawan usai apel HUT Bhayangkara di lapangan tugu Siak Sri Indrapura, Rabu (10/7/19).
"Hoaks ini juga mendapat perhatian serius bagi pihak kepolisian, karena saat ini banyaknya informasi-informasi hoaks yang beredar, baik itu di media massa, media sosial maupun media televisi, untuk itu jangan sekali-kali menyamapaikan informasi yang tidak betul atau hoaks," kata David.
Masyarakat diminta mengerti dan tahu bahwa menyebarkan berita hoaks dapat berurusan dengan hukum, karena akan dikenakan bagi siapaun yang menyebarkan hoaks dengan UU no 11 tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Tapi kami meyakini, masyarakat kita saat ini sudah cerdas, mereka sudah tahu menyebar hoaks pasti berurusan hukum, dan mereka sudah tahu tidak seenaknya menyebarkan informasi tanpa mencari tahu kebenaran terlebih dahulu," terang Kapolres.
Selain itu Kapolres juga mengatakan, dalam Momen Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-73 diartikan sebagai bentuk intropeksi diri bagi jajaran kepolisian dalam melaksanakan tugas sebagai abdi negara.
"Hari kelahiran kepolisian, momen ini kita manfaatkan untuk jajaran kepolisian khususnya Polres Siak untuk intropeksi diri, apa yang sudah dilakukan selama bertugas sebagai abdi negara, dan terutama 3 tugas pokok utama," kata Ahmad David.
Kapolres melanjutkan, dari hasill intropeksi itu pihak kepolisian akan jadi evaluasi berbenah dengan harapan kedepan, masyarakat dapat bermanfaat hadirnya kepolisian di tengah masyarakat.
"Dengan harapan, dengan hadirnya kami ditengah masyarakat, masyarakat bisa merasakan kenyamanan dalam berkehidupannya, rasa aman terwujud dan tidak ada ketakutan, kecemassan dan segala macammya kedepannya," terang David.
Selain itu, dalam capaian Polres Siak, Ahmad David mengatakan dari hasil evaluasi Polres Siak satu tahun yang lalu dibidang Kamtibmas, David menjelaskan pihaknya bisa mewujudkan masyarakat kabupaten Siak sebagai sadar hukum, dengan dibuktikan menurun angka pelanggaran di bidang lantas, dan menurunnya angka kriminal di lingkungan masyarakat. (LK/Gus_li)
Komentar