Polisi Tilang Pria Kenderai Mobil Fortuner Berplat Polri

Daftar Isi

     

    Foto: Pria bawa Fortuner berpelat dinas Polri ditilang di kawasan Puncak (ist)

    LancangKuning.Com, Jakarta - Warganet saat ini tengah dihebohkan dengan video mobil Fortuner plat polisi yang ditilang di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Hal yang mengejutkan bahwa pengemudi diduga bukan anggota Polri, melainkan pelajar.

    Hal ini diketahui dari data yang tertera di SIM yang beredar di sosial media, bahwa pengemudi mobil ini seorang pelajar berinisial Kevin Kosasih kelahiran 1995 dan tinggal di BSD, Tangerang.

    Dilihat detikcom, Senin (3/6/2019), video yang tersebar di medsos ini berdurasi 2 menit 45 detik. Di video tampak polisi menghentikan laju Fortuner warna hitam lengkap dengan strobo dan rotator dengan menggunakan pelat dinas Polri kelir kuning dengan nomor 3553-07.

    Baca Juga: Tak Terima Dibangunkan untuk Salat, Wanita Ini Tega Bunuh Ayah Kandung

    Sesuai dengan prosedur, polisi meminta pengemudi membuka kaca dan menunjukkan kelengkapan surat berkendara.

    Pengemudi Fortuner ini merupakan seorang pria yang tampak masih muda. Di sampingnya duduk seorang wanita. Pria ini kemudian memberikan surat diduga STNK kepada salah satu polisi yang melakukan penindakan.

    STNK Dinas No 00941 ini tertera atas nama Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Staf Logistik (Slog Polri) dengan masa berlaku mulai 20 Maret 2019 sampai 19 Maret 2020.

    Ditanya soal ini, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, belum bisa memastikannya. Dirinya mengatakan akan menelusuri lebih jauh dahulu ke bagian Staf Logistik Polri. Tetapi yang jelas, mobil tersebut merupakan milik pribadi.

    "Itu bukan mobil dinas. Itu mobil pribadi. Mobil dia. Tapi dia kelihatannya mendapat fasilitas pelat dan STNK dinas Polri. Nanti akan kami cek ke Slog, bagian yang keluarkan STNK dan plat dinas kendaraan. Platnya aja yang dipakai itu," ujarnya saat dihubungi detikcom lewat telepon, Senin (3/6/2019).

    Belum terungkap kronologi dari peristiwa ini bisa terjadi, kendati demikian Brigjen Dedi mengatakan bahwa pengemudi Fortuner ini telah ditindak.

    Baca Juga: Riau Sediakan 32.916 Ribu Tempat Duduk Buat Pemudik

    "Anggota kami tetap menindak. Untuk pelat dan nopol dinas sudah disita. Dia mungkin merasa tidak akan ditilang sehinggal tidak taat peraturan. Tapi polisi tetap profesional menindak pengemudi dan akan didalami itu pelat dan STNK didapat dari mana," jelasnya. (LKC)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Polisi Tilang Pria Kenderai Mobil Fortuner Berplat Polri
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar