Ratna Sarumpaet Dituntut 6 Tahun Penjara

Daftar Isi


    Foto: Ratna Sarumpaet
     

    LancangKuning.Com, Jakarta - Ratna Sarumpaet dituntut 6 tahun penjara. Jaksa meyakini Ratna menyebarkan kabar hoax penganiayaan.

    "Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong," ujar jaksa Daroe Tri Sadono ketika membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Jl Ampera Raya, Selasa (28/5/2019) melansir dari detik.

    Baca Juga: Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet Hari Ini Sidang Perdana 

    Jaksa memaparkan Ratna Sarumpaet membuat keonaran dengan menyebarkan kabar hoax penganiayaan. Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang disebut penganiayaan.

    Rangkaian kebohongan dilakukan Ratna lewat pesan WhatsApp, termasuk menyebarkan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak.

    Kisah hoax penganiayaan ini berawal dari tindakan medis operasi perbaikan muka (facelift) atau pengencangan kulit muka Ratna Sarumpaet. Ratna rawat inap di RS Bina Estetika dilakukan pada 21-24 September 2018.

    Selama menjalani rawat inap tersebut, Ratna Saraumpaet, menurut jaksa, beberapa kali mengambil foto wajahnya dalam kondisi lebam dan bengkak akibat tindakan medis.

    Foto-foto wajah lebam dan bengkak disebut jaksa dikirimkan Ratna Sarumpaet ke Rocky Gerung lewat WhatsApp pada 25 September 2018. Ratna mengaku dianiaya di area bandara Bandung pada 21 September, pukul 18.50 WIB.

    Selain itu, Ratna sempat meminta Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan pesannya terkait penganiayaan kepada Prabowo Subianto pada 28 September 2018.

    Hingga akhirnya, Ratna bertemu dengan Prabowo Subianto pada 2 Oktober 2018 di Hambalang. Prabowo kemudian menggelar jumpa pers usai pertemuan tersebut.
     

    Baca Juga: Ratna Sarumpaet Dilimpahkan ke Kejaksaan, Polda Metro Jaya Sebut Ada Tersangka Baru

    Ratna Sarumpaet dituntut dengan pidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (LKC)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Ratna Sarumpaet Dituntut 6 Tahun Penjara
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar