Ratna Sarumpaet Dilimpahkan ke Kejaksaan, Polda Metro Jaya Sebut Ada Tersangka Baru

Daftar Isi

    JAKARTA- Tersangka kasus hoaks 'operasi plastik', Ratna Sarumpaet perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Bahkan, dalam kasus hoaks ini dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, kemungkinan akan ada tersangka baru.  

    "Kemungkinan (ada tersangka baru). Kemungkinan, ya gitu aja," kata Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/1/2019).

    Sementara Argo tidak mau menjawab soal apakah Ratna selanjutnya akan ditahan jaksa atau tidak. Karena menurutnya, polisi sudah tidak punya kewenangan apa-apa lagi terhadap Ratna Sarumpaet setelah tahap 2 ini.

    "Tanya kejaksaan, kan sudah dilimpahkan," ungkap Argo.

    Berkas perkara Ratna Sarumpaet telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum (JPU), pada Rabu (30/1). Penyidik juga telah menyerahkan Ratna ke JPU untuk proses selanjutnya.

    Perjalanan panjang kasus hoax Ratna Sarumpaet bermula dari sandiwara soal lebam di wajah yang diklaimnya karena penganiayaan. Kubu capres-cawapres nomor urut 02 sempat membela Ratna kala itu. Namun akhirnya terungkap bahwa memar di wajah Ratna ternyata hasil operasi plastik.

    Pengungkapan hoax tersebut berbuntut penahanan Ratna Sarumpaet. Dia ditahan di Mapolda Metro Jaya.

    Selama proses penyidikan, polisi sudah dua kali memperpanjang masa penahanan Ratna Sarumpaet. Terakhir, masa penahanan Ratna Sarumpaet diperpanjang hingga 1 Februari 2019.(rdh/dtc)

     

     

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Ratna Sarumpaet Dilimpahkan ke Kejaksaan, Polda Metro Jaya Sebut Ada Tersangka Baru
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar