Go to Mobile Version
  • Pendidikan
    • Bisnis
      • Wisata
        • Kampus
          • Info Sawit
            • Info Daerah
              • Info Riau
                • Asahan Sumut
                  • Info Inhil
                    • Info Inhu
                      • Pekanbaru
                        • Info Siak
                          • Info Pelelawan
                            • Info Kampar
                              • Info Kuansing
                                • Info Bengkalis
                                  • Info Dumai
                                    • Info Meranti
                                      • Pariaman
                                      • Index Berita

                                        Dagelan Kartu Identitas Anak (KIA)

                                        Opini,Hukum 02 March 2016 Author : admin


                                        LANCANG KUNING - Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas kependudukan dan catatan Sipil kabupaten/kota, yang menjadi dasar hukum Kartu Identitas Anak (KIA) antara lain Pasal 27 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta -undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 tahun 2013. Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, terutama pada bagian Mukadimah dan pasal 2 mengatur bahwa identitas hukum merupakan hak dari setiap penduduk Indonesia dan identitas hukum juga diatur sebagai kewajiban seluruh penduduk Indonesia.

                                        Sebagaimana yang tercantum dalam pasal 13 ayat (1) 3 dan pasal 63 ayat (1) 4 tentang kewajiban penduduk Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2007 pasal 1 butir 15, KTP adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

                                        Penduduk yang sudah berusia 17 tahun, atau sudah menikah, atau sudah pernah menikah (pasal 63 ayat (5)) yang berpergian tanpa KTP bahkan akan mendapat sanksi berupa denda administratif paling banyak Rp 50.000, sebagaimana diatur dalam pasal 91 ayat (1). Di atas kertas (secara de jure), kewajiban penduduk untuk memiliki KTP ini berlaku seragam dengan prosedur yang seragam pula sebagaimana diatur dalam PP Nomor 37 tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.


                                        Download Aplikasi LancangKuning di PlayStore


                                        • 1
                                        • 2
                                        • 3

                                        Silahkan bergabung di Grup FB LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terupdate.

                                        ****

                                        Dapatkan info berita terbaru via group Whatsapp (read only) Lancang Kuning (Klik Disini)

                                        *

                                        Subscribe YOUTUBE LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terbaru dalam video.


                                        Tag Dagelan Kartu Identitas Anak
                                        Baca Juga
                                        • Pilkada Serentak, Mahkamah Konstitusi dan Harapan Rakyat
                                        • LGBT dalam Pandangan Hukum di Indonesia
                                        • Benarkah Sistem Politik Ekonomi Islam Tepat Untuk Rakyat?
                                        • LGBT dan Hak Asasi Manusia
                                        • Kemiskinan dan Negara Kesejahteraan
                                        • Gawat !!! Siap-Siap Jilbab Dilarang Di Indonesia !!!
                                        • Kampanye Buku

                                        Beri penilaian untuk artikel Dagelan Kartu Identitas Anak (KIA)



                                        Sangat Suka
                                        100%
                                        Suka
                                        0%
                                        Terinspirasi
                                        0%
                                        Tidak Peduli
                                        0%
                                        Marah
                                        0%
                                        Artikel Terkait
                                        Curi Uang dengan Ganjal ATM, Dua Pemuda Ditangkap Polsek Tampan
                                        Curi Uang dengan Ganjal ATM, Dua Pemuda Ditangkap Polsek Tampan
                                        Hukum11 September 2020
                                        Respon Habib Rizieq soal Penembak Laskar FPI Divonis Bebas
                                        Respon Habib Rizieq soal Penembak Laskar FPI Divonis Bebas
                                        Hukum18 March 2022
                                        Video Oknum Brimob Banting Anak Kucing ke Parit
                                        Video Oknum Brimob Banting Anak Kucing ke Parit
                                        Hukum05 November 2020
                                        Terekam, Detik-Detik Copet Ambil Dompet di TransJakarta
                                        Terekam, Detik-Detik Copet Ambil Dompet di TransJakarta
                                        Hukum07 August 2021
                                         Antara Pendamping Rakyat dan Ramalan Indonesia Bubar 2030
                                        Antara Pendamping Rakyat dan Ramalan Indonesia Bubar 2030
                                        Opini26 March 2018

                                        Tag Populer

                                        1. Teknologi Terkini
                                        2. Objek Wisata
                                        3. Politik Terkini
                                        4. Kesehatan
                                        5. Ramadhan
                                        6. Berita Peristiwa
                                        7. Masjid Terbaik
                                        8. Bisnis Terbaru
                                        9. Pendidikan
                                        10. Makanan Khas Indonesia

                                        Portal Berita yang menyajikan berita teraktual

                                        Join with us
                                        News
                                        • Pedidikan
                                        • Bisnis
                                        • Politik
                                        • Technologi
                                        • Olahraga
                                        • Wisata
                                        • Remaja
                                        • Budaya
                                        • Video
                                        Contact
                                        Jl. Subrantas No. 188 Panam. Pekanbaru, Riau.
                                        0761-6704399
                                        redaksi@lancangkuning.com
                                        LancangKuning Support
                                        Subscribe for newsletter

                                        Enter your email address:

                                        Delivered by FeedBurner

                                        © Copyright 2023 by Lancang Kuning Media
                                        Redaksi | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Kode Perilaku Wartawan | Standar Perlindungan Profesi Wartawan