Dagelan Kartu Identitas Anak (KIA)
LANCANG KUNING - Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas kependudukan dan catatan Sipil kabupaten/kota, yang menjadi dasar hukum Kartu Identitas Anak (KIA) antara lain Pasal 27 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta -undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 tahun 2013. Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, terutama pada bagian Mukadimah dan pasal 2 mengatur bahwa identitas hukum merupakan hak dari setiap penduduk Indonesia dan identitas hukum juga diatur sebagai kewajiban seluruh penduduk Indonesia.
Sebagaimana yang tercantum dalam pasal 13 ayat (1) 3 dan pasal 63 ayat (1) 4 tentang kewajiban penduduk Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2007 pasal 1 butir 15, KTP adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Penduduk yang sudah berusia 17 tahun, atau sudah menikah, atau sudah pernah menikah (pasal 63 ayat (5)) yang berpergian tanpa KTP bahkan akan mendapat sanksi berupa denda administratif paling banyak Rp 50.000, sebagaimana diatur dalam pasal 91 ayat (1). Di atas kertas (secara de jure), kewajiban penduduk untuk memiliki KTP ini berlaku seragam dengan prosedur yang seragam pula sebagaimana diatur dalam PP Nomor 37 tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
