PWNU Riau Sebut Putusan Itjima Ulama III Inkonstitusional

Daftar Isi


    PEKANBARU-Keputusan Itjima Ulama III yang dilakukan Rabu, (1/5/2019) di Bogor Jawa Barat, dikatakan Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama (PWNU) Riau sebagai sebuah keputusan inkonstitusional, dan menolak setiap keputusan yang ada dalam Itjima Ulama III ini.  

    "Pertama kami menilai keputusan sepihak dan inkonstitusional. Putusan ini sarat akan unsur politis dan tidak seharusnya dikaitkan dengan agama. Kemudian kami juga menilai langkah pengambilan keputusan secara sepihak berpotensi memecah belah umat Islam," sebut Ketua PWNU Riau Rusli Ahmad di Pekanbaru, Kamis, (2/5/2019)

    Dikatakan Rusli, jika memang ditemukan pelanggaran pada Pemilu 2019, PWNU menilai ada proses hukum yang bisa ditempuh secara konstitusional. Penolakan Itjima Ulama III ini dilakukan setelah musyawarah yang dilaksanakan NU Riau bersama sejumlah ulama NU.

    Dia mengatakan, penunjukan KPU sebagai pelaksana pemilu sudah disepakati secara konstitusi. Sehingga bila ada unsur kelalaian maupun dugaan kecurangan harusnya diselesaikan juga secara konstitusi. Caranya dengan memberikan bukti yang sah secara hukum kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang merupakan pengawas resmi pelaksanaan Pemilu.

    "Jika tidak puas dengan hasil keputusan Bawaslu nanti, tentu ada juga langkah hukum selanjutnya. Bisa dengan meneruskan ke Mahkamah Konstitusi (MK)," sebutnya seperti dilaporkan Antara.

    Pihaknya juga meminta agar tidak ada yang menganulir keputusan yang belum diputuskan. Hal itu merujuk kepada proses rekapitulasi suara yang sampai saat ini masih berjalan di tingkat kabupaten/kota.

    "Kalau kita merasa ulama, ulama itu adalah memberikan kenyamanan kesejukan kedamaian kepada seluruh umat. Bukan memprovokasi. Sehingga akan menimbulkan perpecahan. Lebih baik kita memberikan pencerahan pada umat, sehingga membuat umat itu tenang. Membuat umat merasa tidka was-was," ajaknya.

    Dalam kesempatan itu, Rusli juga sempat menyinggung persoalan people power yang sempat diaungkan oleh pihak BPN Prabowo-Sandi. Kata dia, people power sesungguhnya telah terlaksana pada pelaksanaan Pemilu 2019 tanggal 17 April 2019 lalu. Dimana ada 80 persen lebih pemilih yang telah menyalurkan hak suaranya tanpa ada persoalan berarti.

    "People power sesungguhnya sudah terlaksana 17 April lalu. Dimana masyarakat telah datang ke TPS dan menyalurkan hak suaranya sesuai hati dan nurani masing-masing," tegasnya.(haz) 
     

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel PWNU Riau Sebut Putusan Itjima Ulama III Inkonstitusional
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar