Daftar Isi
TEMBILAHAN, Lancang Kuning.Com - Rizal (21) warga Desa Sungai Raya, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menjadi korban pemalakan di Area Taman Kota Jalan Gajah Mada Tembilahan. Akibat tidak memberi rokok, Rizal dikeroyok oleh sejumlah pemuda yang sedang mabuk.
Kronologis kejadian, saat Rizal di dampingi 1 orang temannya sedang duduk di Taman kota, tiba-tiba gerombolan pemuda sedang habis mabuk mendekati dan meminta rokok. Tapi korban tidak memberi rokok.
Selanjutnya, sempat cek-cok adu mulut, tak lama kemudian sekitar 5 orang pemuda tersebut memukul dan disitu lah terjadi perkelahian hebat, 1 diantaranya memukul korban memakai tong sampah hingga pecah mengenai kepala korban sampai berdarah.
"Saya tidak kenal dengan mereka dan tidak ada sama sekali bermasalah dengan mereka sebelumnya. Saat saya dikeroyok, saya melawan. kalau 1 lawan satu pasti saya menang," ujar Rizal saat ditemui usai dipanggil pihak kepolisian Indragiri Hilir. Sabtu (2/7/16) sekitar pukul 10 : 40 wib.
Lanjut Rizal, saat ini ia sudah memanggil pihak Polres Inhil untuk menyelidiki 5 pelaku yang menggeroyoknya dan ia meminta 5 pelaku tersebut segera ditangkap serta dihukum penjara biar mendapatkan efek jera.
Menurut Pedagang Es Tebu Amat (30), pelaku sudah sering meminta rokok dan uang kepada pengunjung Area Taman Kota Tembilahan, uang itu digunakan untuk beli minuman keras jenis tuak. sekitar pukul 11 : 00 wib gerombolan preman itu mabuk disela-sela pohon di dalam Taman Kota.
"Mereka sudah sering buat onar dan meminta kepada pengunjung taman," ungkap Amat.
Warga Seberang Tembilahan, Edo (20) juga terkena pemalakan dan pengompasan oleh orang 5 pelaku sebelum terjadi perkelahian, ia meminta uang sejumlah 2 ribu untuk membeli minuman keras.
"Waktu saya dimintai uang, saya kasih mereka Rp 2000 dan kawan saya Rp 2000 jadi total Rp 4000 ribu rupiah," kata Edo saat wawancarai langsung di Taman Kota.
Sementara itu, berdasarkan informasi korban, kasus ini sedang diproses oleh Kepolisian Resor Indragiri Hilir (Kapolres Inhil) untuk ditindak lanjuti secara hukum. (Ydi)
Komentar