Polisi Tangkap Penikam Ibu dan Anak di Makassar

Daftar Isi

    Foto: Pelaku penikaman ibu dan anak di Makassar, Sulsel, ditangkap/Foto: Dok. kepolisian

    LancangKuning.Com, Makassar - Polisi menangkap Jumallang (30) penikam ibu dan anak di Makassar, Sulawesi Selatan. Pelaku melakukanpenikaman diduga karena cekcok warisan.

    "Ini perkara dilatarbelakangi masalah waris tanah, tersangka merasa kurang puas mendatangi korban hingga terjadi cekcok," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko, pada Selasa (26/3/2019), dilansir dari Detik.

    Baca Juga: Asam Urat Ahmad Dhani Kambuh karena Tidur di Lantai Penjara

    Penikaman terjadi di Jalan Andi Paturungi Timbuseng, Kecamatan Tamalate, Makassar, Selasa (26/3). Korban ditikam di pohon bambu tak jauh dari rumahnya.
    Sementara pelaku ditangkap tim gabungan Reskrim Polrestabes Makassar dan Resmob Polda Sulsel. Pelaku berusaha kabur usai melakukan penikaman.

    "Tersangka satu orang J kami amankan setelah kejadian di sekitar lokasi kejadian di sekitar pematang sawah," ujar Indratmoko.

    Baca Juga: Bercinta Selama 5 Jam, Perempuan Ini Meninggal Dunia

    Akibat penikaman, Mariana Daeng Taco (45), meninggal dunia.Sedangkan putranya, Rian, masih menjalani perawatan di medis di RS.

    "Menyebabkan korban meninggal dunia, anak korban juga (yang) ingin melerai mengalami luka tusuk yang saat ini masih dilakukan penanganan di rumah sakit," tutur Indratmoko.

    Penikaman ini membuat warga sekitar emosi lalu membakar rumah pelaku penikaman.

    "Terkait dengan rumah yang terbakar ialah itu adalah rumah pelaku. Spontanitas lah karena warga di sini adalah keluarga besar sebenarnya, spontanitas yang dilakukan oleh masyarakat," kata Kapolrestabes Makaasar, Kombes Dwi Ariwibowo terpisah. (LKC)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Polisi Tangkap Penikam Ibu dan Anak di Makassar
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar