Daftar Isi
PEKANBARU-H Novrizon Burman, salah seorang wartawan senior di Pekanbaru, kembali melayangkan somasi terhadap Hanif Rusjdi, mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), terkait dugaan pencemaran nama baik Novrizon. Somasi ini merupakan kali kedua sekaligus terakhir sebelum Hanif Rusjdi dilaporkan ke Polda Riau, bila tidak ditanggapi juga.
Somasi kedua ini dilayangkan Novrizon Burman melalui Penasihat Hukumnya, Aspandiar SH, Rabu (20/3/2019). Dikatakan Aspandiar, dalam somasi kedua ini, pihaknya memberikan waktu selama 7 x 24 jam kepada Hanif Rusjdi untuk menyatakan permohonan maaf kepada Novrizon Burman yang dimuat dalam media lokal selama tiga kali berturut-turut.
"Apabila selama batas waktu yang diberikan, Hanif Rusjdi belum menanggapinya, maka akan segera kita laporkan ke Polda Riau. Biar penyidik kepolisian yang melakukan penyelidikan apakah benar Hanif Rusjdi mengeluarkan pernyataan yang kami nilai mencemarkan nama baik H Novrizon Burman, atau hanya pandai-pandai Evi Yanti, Senior Manager Humas SKK Migas Perwakilan Sumbagut saja yang memberikan statemen kepada wartawan di Pekanbaru, yang kami nilai mencemarkan nama baik H Novrizon Burman," jelas Aspandiar
Lebih lanjut diungkapkan Aspandiar, pihaknya sengaja masih menyampaikan somasi kedua tersebut melalui Kantor Perwakilan SKK Migas Sumbagut. Hal ini karena ketika melakukan perbuatan yang dinilai mencemarkan nama baik Novrizon Burman tersebut, Hanif Rusjdi menjabat sebagai Kepala Perwakilan SKK Migas Wilayah Sumbagut.
Kemudian lanjutnya, Evy Yanti, Senior Manager Humas SKK Migas Perwakilan Sumbagut yang menyebarkan pernyataan Hanif Rusjdi tersebut saat ini masih aktif dan menjabat sebagai Senior Manager Humas SKK Migas Perwakilan Sumbagut.
Untuk diketahui dalam somasi pertama sebelumnya, Novrizon Burman meminta agar Hanif Rusjdi selaku Kepala SKK Migas Wilayah Sumbagut, agar meminta maaf kepada H Novrizon Burman,l SIP, yang diberitakan melalui media cetak harian Kota Pekanbaru selama tiga hari berturut-turut.
Surat somasi pertama yang dilayangkan Novrizon Burman terhadap Hanif Rusjdi, pada tanggal 18 Februari 2019 ini, karena sangat keberatan dengan pernyataan Hanif Rusjdi selaku Kepala SKK Migas Sumbagut dalam menyikapi surat permohonan permintaan informasi publik yang disampaikan Novrizon Burman tertanggal 16 Juli 2018 dan 1 Agustus 2018.
Pada sejumlah media siber, Hanif Rusjdi menyatakan Novrizon Burman telah menyurati Hanif Rusdi dengan ancaman, sesuai dengan berita Bertuahpos.com tanggal 4 Okeober 2018. Kemudian pernyataan Hanif Rusjdi melalui Manager Senior Humas SKK Migas Sumbagut, Evy Yanty, menyatakan bahwa Hanif Rusjdi tidak dapat bekerja dengan nyaman, ingin ke kantor dan pulangnya juga was-was sebagaimana diberitakan halloriau.com tanggal 2 November 2018.(haz)
Komentar